Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti menjelaskan Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha pada kawasan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Dalam memberikan kepastian hukum kepada pihak investor atau siapapun yang akan memanfaatkan kawasan pesisir.
“Selama ini belum di atur mana yang untuk tambak, untuk pemukiman, untuk tambang oleh karena itu perlu diatur dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil,” jelas Nopian Andusti.
Nopian pun menambahkan, selain sinkronisasi dengan Perda RT/RW sinkronisasi dengan semua dokumen – dokumen perencanaan lain juga perlu dilakukan. Karena pada prinsipnya rencana zonasi ini adalah tata ruang juga, tetapi tata ruang di wilayah pesisir pulau – pulau kecil, sedangkan RT/Rw merupakan wilayah daratan.
Selain Laporan Pansus Raperda RZWP-3-K pada Sidang Paripurna ini juga dilakukan penyampaian hasil kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yang diantaranya usulan dari masyarakat terkait jalan usaha tani, irigasi serta bantuan alat – alat pertanian.
“Nanti akan kita pilah mana yang menjadi tanggung jawab Provinsi inilah yang akan menjadi salah satu pertimbangan kita untuk program yang akan datang,” jelas Nopian Andusti.