KEPAHIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Senin siang (16 Juli 2018), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi yang kemudian dilanjutkan dengan paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi di hari yang sama.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kepahiang Badaruddin, Wakil Ketua I Andrian Defandra, Wakil Ketua II Syaparudin, dan dihadiri Wakil Bupati Netti Herawati, bersama OPD dan unsur FKPD terkait.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Kepahiang, Neti Herawati SSos,
menyampaikan bahwa, pendapat Bupati terhadap nota pengantar Raperda
atas prakarsa DPRD Kepahiang 2018 sebagaimana diatur dalam Permendagri
nomor 80 tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum Daerah yaitu pada
pasal 73 hurup b angka 2. Bahwa dalam hal Raperda berasal dari DPRD
dilakukan dengan penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda yang sudah
diusulkan oleh DPRD Kepahiang pada rapat paripurna tanggal 13 Juli
2018.
menyampaikan bahwa, pendapat Bupati terhadap nota pengantar Raperda
atas prakarsa DPRD Kepahiang 2018 sebagaimana diatur dalam Permendagri
nomor 80 tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum Daerah yaitu pada
pasal 73 hurup b angka 2. Bahwa dalam hal Raperda berasal dari DPRD
dilakukan dengan penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda yang sudah
diusulkan oleh DPRD Kepahiang pada rapat paripurna tanggal 13 Juli
2018.
Adapun 2 Raperda atas prakarsa DPRD Kepahiang yang akan dibahas pada masa sidang kedua 2018 antara lain, Raperda tentang protokoler pimpinan dan anggota dewan Kabupaten Kepahiang dan Raperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan Kabupaten Kepahiang.
“Diharapkan dengan adanya Perda tentang protoker
pimpinan dan anggota Dewan DPRD Kepahiang maka pimpinan dan anggota
dewan memiliki kedudukan protokoler dalam acara resmi. Baik itu tata
tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Kemudian dengan adanya
Perda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota dewan Kabupaten
Kepahiang maka hak keuangan dan hak administratib pimpinan dan anggota
dewan akan terpenuhi secara baik dan patuh,” ujarnya.
pimpinan dan anggota Dewan DPRD Kepahiang maka pimpinan dan anggota
dewan memiliki kedudukan protokoler dalam acara resmi. Baik itu tata
tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Kemudian dengan adanya
Perda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota dewan Kabupaten
Kepahiang maka hak keuangan dan hak administratib pimpinan dan anggota
dewan akan terpenuhi secara baik dan patuh,” ujarnya.
Atas jawaban Bupati tersebut, 5 Fraksi di DPRD
Kabupaten Kepahiang, yakni Fraksi PKPI, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem,
Fraksi Gerindra dan Fraksi KPD menyatakan setuju dan siap membahas
Raperda tersebut ditingkat selanjutnya.
Kabupaten Kepahiang, yakni Fraksi PKPI, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem,
Fraksi Gerindra dan Fraksi KPD menyatakan setuju dan siap membahas
Raperda tersebut ditingkat selanjutnya.
Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda
penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran
2017.
penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran
2017.
Terhadap pandangan Fraksi Golkar yang menyoroti masalah
piutang pendapatan, Bupati menjelaskan, bahwa Piutang pendapatan yang
mencapai Rp. 14.042.093.493.19, itu adalah akumulasi piutang sejak tahun
2002 yang didominasi piutang PBB. Sebagai akibat pelimpahan piutang
pusat ke Daerah. Kemudian piutang bagi hasil Provinsi triwulan ke IV
2017 yaitu sebesar Rp. 5.653.612.804.87, namun pertanggal 31 Juni 2018
piutang Provinsi tersebut telah masuk ke Kas Daerah Kabupaten Kepahiang.
piutang pendapatan, Bupati menjelaskan, bahwa Piutang pendapatan yang
mencapai Rp. 14.042.093.493.19, itu adalah akumulasi piutang sejak tahun
2002 yang didominasi piutang PBB. Sebagai akibat pelimpahan piutang
pusat ke Daerah. Kemudian piutang bagi hasil Provinsi triwulan ke IV
2017 yaitu sebesar Rp. 5.653.612.804.87, namun pertanggal 31 Juni 2018
piutang Provinsi tersebut telah masuk ke Kas Daerah Kabupaten Kepahiang.
“Terhadap temuan BPK RI terimakasih telah diingatkan dan
ini menjadi tanggungjawab bersama dan tim tindak lanjut relah menyusun
action plan guna menindak lanjuti temuan BPK RI tersebut,” kata Bupati.
ini menjadi tanggungjawab bersama dan tim tindak lanjut relah menyusun
action plan guna menindak lanjuti temuan BPK RI tersebut,” kata Bupati.
Jawaban bupati terhadap pandangan Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar.
“Kami sepakat perlu adanya peningkatan opini WTP dari
BPK. Mohon dukungan Dewan untuk bekerjasama guna mewujudkan tata kelola
keuangan yang handal dan akuntabel. Kami juga sepakat perlu adanya
penguatan pengawasan internal OPD. Khususnya penggunaan dana ADD dan DD
agar menyentuh masyarakat,” harap Bupati.
BPK. Mohon dukungan Dewan untuk bekerjasama guna mewujudkan tata kelola
keuangan yang handal dan akuntabel. Kami juga sepakat perlu adanya
penguatan pengawasan internal OPD. Khususnya penggunaan dana ADD dan DD
agar menyentuh masyarakat,” harap Bupati.
Jawaban Bupati terhadap pandangan Fraksi Gerinda. Bupati
mengakui bahwa serapan anggaran 2018 masih rendah, yaitu per 31 Juni
2018 sebesar 31 persen. Hal ini disebabkan pada umumnya program kegiatan
yang menyerap anggaran besar seperti belanja modal dilaksanakan pada
semester dua. Jadi bukan penurunan kinerja aparatur ASN.“Mengenai masalah persampahan kami menyampaikan bahwa
belum dapat diatasi secara maksimal. Hal ini disebabkan kurangnya alat
angkut dan tenaga kerja,” ujar Bupati.
mengakui bahwa serapan anggaran 2018 masih rendah, yaitu per 31 Juni
2018 sebesar 31 persen. Hal ini disebabkan pada umumnya program kegiatan
yang menyerap anggaran besar seperti belanja modal dilaksanakan pada
semester dua. Jadi bukan penurunan kinerja aparatur ASN.“Mengenai masalah persampahan kami menyampaikan bahwa
belum dapat diatasi secara maksimal. Hal ini disebabkan kurangnya alat
angkut dan tenaga kerja,” ujar Bupati.
Kemudian jawaban Bupati atas pandangan Fraksi PKPI,
FKPD, Nasdem dan Gerinda yang menyoroti ketersediaan air bersih dan
kinerja PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.“Bahwa memang sumber mata air umbul dan mata air sengak
akhir akhir ini mengalami penyusutan drastis 50 persen. Sementara itu
kita masih menggunakan mata air tanah. Kedepan akan diupayakan menjadi
sumber mata air baru seperti memanfaatkan mata air permukaan,” tutup
Bupati.(Adv/Beni)
FKPD, Nasdem dan Gerinda yang menyoroti ketersediaan air bersih dan
kinerja PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.“Bahwa memang sumber mata air umbul dan mata air sengak
akhir akhir ini mengalami penyusutan drastis 50 persen. Sementara itu
kita masih menggunakan mata air tanah. Kedepan akan diupayakan menjadi
sumber mata air baru seperti memanfaatkan mata air permukaan,” tutup
Bupati.(Adv/Beni)