Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, (Krui, Senin 13 Juni 2020)
Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH Menyampaikan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran
2019 merupakan realisasi dari Program dan kegiatan atau perhitungan anggaran
yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial
dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolak ukur rencana strategis
pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Daerah (APBD) harus disampaikan pertanggung jawabannya pada setiap akhir tahun
anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. sebagaimana telah diamanatkan melalui undang-undang
nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan Presiden, Gubernur, Bupati,
atau Wali Kota untuk menyampaikan rancangan undang-undang atau rancangan
peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada
lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia. untuk diketahui bersama
bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun
anggaran 2019 yang telah di audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung,
Kabupaten Pesisir Barat memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas Pemerintah Daerah yang
meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan
serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi
perencanaan tahun selanjutnya.
penyusunan APBD tahun anggaran 2019 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran,
yaitu:
belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
dalam jumlah yang cukup. Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus
tertuang dalam apbd dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.
sama Bupati sampaikan bahwa kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan
efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan
pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur. sedangkan untuk
alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD,
dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari
input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan
anggaran.
kerja pemerintah daerah dapat terakomodir pada penyelenggaran pemerintahan dan
pembangunan. hal tersebut, disebabkan oleh kondisi yang obyektif karena adanya keterbatasan
kapasitas keuangan daerah yang mampu mengimbangi dinamika kebutuhan masyarakat
yang terus bertambah. dengan demikian diperlukan kerja keras dari semua pihak
dalam rangka membangun Kabupaten Pesisir Barat ke arah yang lebih baik,
bermartabat dan berbudaya,” jelasnya.
lalu, tentu saja masih memiliki berbagai kelemahan. untuk itu pada kesempatan
ini, Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH selaku kepala daerah menyampaikan
permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat.
Rapat Paripurna tersebut diatas dihadiri juga oleh Wakil Bupati Pesisir Barat,
Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan 20 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat,
Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat
dan Lampung Barat, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
Pejabat Pengawas dan Pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.(ADV/Ruskan)