REJANG LEBONG – Pasca dilakukan penggusuran terhadap puluhah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area badan jalan Pasar Atas Curup oleh tim terpadu terdiri dari Satpol PP, UPTD Pasar Atas Curup, Dishub, BPKD dan dipimpin Asisten I, II dan III Setdakab Rejang Lebong, Selasa pagi (24 Juli 2018). Lokasi Pasar Atas Curup tampak lengang dan steril dari aktivitas jual beli PKL yang selama ini berjualan dilokasi parkir.
Kepada wartawan, Kasat Satpol PP, Rachma Yuzir, saat dikonfirmasi terkait opreasi penggurusan lapak PKL Pasar Atas Curup, menjelaskan bahwa upaya penertiban para PKL yang berjualan dilokasi badan jalan sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012. Disamping itu, aktivitas dagang PKL sudah membuat penyempitan badan jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan yang lalu lalang disepanjang badan jalan.
“Pedagang yang ditertibkan diberikan pembinaan untuk tidak berjualan diareal badan jalan karena itu melanggar Perda. Pasca penggusuran dalam waktu dekat ini pihaknya berkoordinasi untuk segera membentuk tim terpadu dan mendirikan pos pengamanan (Pospam) yang terdiri dari unsur petugas Dishub, Satpol PP, dan unsur TNI/Polri untuk melakukan pengawasan terhadap zona yang dilarangan berjualan,” ujarnya.
Disamping itu, dalam waktu dekat ini pihaknya masih menunggu SK pelantikkan 3 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penindakkan bagi para pelanggar Perda.”Makanya bila ketiga PPNS sudah dilantik maka kami tinggal menunggu intruksi mereka untuk menertibkan para pelanggar Perda,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Atas Curup, Saupi, kepada wartawan, mengatakan, selama ini para pedagang (Khusus K5) yang berjualan di kawasan pasar atas ini orang-orangnya silih berganti sehingga pihaknya agak sedikit kesulitan melakukan sosialisasi terkait penataan tempat yang di bolehkan untuk berjualan, tempat parkir kendaraan dan kawasan untuk pejalan kaki.(Budi)