banner 728x250
Blog  

Pecat TKSK, Dinsos RL Segera Dipanggil Dinsos Provinsi

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Sejauh ini pihak Dinas Sosial Provinsi Bengkulu mengaku belum menerima secara resmi surat pemecatan salah satu Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Curup Selatan oleh Dinas Sosial Rejang Lebong, baik secara tertulis atau pun via WA atau Online.

Hal itu diutarakan Kadinsos Provinsi Bengkulu Iskandar ZO, saat dihubungi wartawan ini, Selasa pagi (19/10/2021) via WA.

Namun demikian, dia secara gamblang menjelaskan bahwa terkait permasalahan tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong dan pihak TKSK yang dipecat. 

Tujuannya meminta klarifikasi kedua pihak atas persoalan yang terjadi secara lengkap dan jelas. Sehingga pada saatnya keputusan yabg diambil bisa objektif dan akuntabel.

“Ya insyallah Kamis ini akan kami panggil keduanya untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan melibatkan pihak lembaga pengawas eksternal semisal BPKP jika diperlukan,” ujarnya.

Apapun hasilnya nanti akan disampaikan kepada Kementerian Sosial. Karena masalah SK pengangkatan TKSK langsung dari pihak Kementerian Sosial sehingga akan dilaporkan secara lengkap dan jelas.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan SURAT PERINGATAN (SP3) Nomor : 460/524 /DINSOS RL/2021, Perihal: Surat Peringatan ini ditujukan kepada :

Nama : RAFLESIA SANTRI 

Jabatan : Pendamping BSP Kecamatan Curup Selatan 

Alamat : Desa Taba Mulan Jalur Dua

Atas pelanggaran yang dilakukan sebagai berikut : 

1. Menyalahi aturan Pelaksanaan Program BSP dengan mengalihkan Kartu Keluarga Sejahtera Bantuan Sosial Pangan (KKS BSP) atas nama WARIDAH Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan kepada orang yang bukan menjadi haknya. 

2. Merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menarik KKS yang masih menjadi haknya sehingga menimbulkan kerugian KPM. Saat KKS ditarik masih terjadi transaksi dan KKS masih aktif, atas kelalaian Pendamping BSP sampai saat ini KKS belum diketahui keberadaannya. 

3. Atas pelanggaran yang telah dilakukan mengakibatkan KPM krisis kepercayaan terhadap pendamping BSP, dan berakibat kegaduhan dan stabilitas Program dilapangan. 

Perbuatan tersebut diatas merupakan Pelanggaran Berat terhadap Pedoman Umum Program Sembako dan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Nomor : 025/6.2/KPTS/01/2021 Tentang Penetapan Pemdamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan (PBSPK) Program Sembako Wilayah 1 Tahun 2021. Dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP 3) ini bahwa Saudari diputuskan Berhenti atau Dibebas Tugaskan Sebagai Pendamping BSP Kecamatan Curup Selatan. 

Surat Peringatan (SP3k ini belaku sampai dengan Keputusan Tetap yang dikeluarkan oleh Direktorat Jemderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kemensos RI. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *