Hukum  

Pembobol Rumah Warga Kaur Selatan Diciduk

Salah satu terduga pelaku pembobol rumah berhasil diamankan Polres Kaur.(Foto:Humas/Realitapost.com)

KAUR, REALITAPOST.COM — Jajaran Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil membekuk seorang pelajar terduga pelaku pencurian berinisial AS (18) warga Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan.

Terduga pelaku diamankan pada Rabu (26/4/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap team Patak Robot di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.

AS dilaporkan korban pencurian, Okta Pratama (31) ASN Pemda Kaur warga Desa Sinar Pagi. AS dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 363 KUHP.

AS melancarkan aksinya pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 12.00 WIB. Istri korban yang baru pulang ke rumah kaget melihat isi rumah berantakan.

Jendela rumah korban sudah terbuka dan kunci pengait jendela rusak akibat dicongkel. Terlihat pula ada bekas bacokan parang pada bagian jendela.

Setelah diperiksa istri korban, uang tunai senilai Rp 15 juta raib yang berada didalam dua buah celengan. Tabungan tersebut ditemukan sudah dibelah dan uangnya raib.

Melihat hal tersebut, kemudian istri korban menghubung suaminya agar segera pulang. Setelah itu, korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke polisi.

Sementara itu, kepada polisi AS mengakui telah masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Kemudian, masuk ke dalam mencari barang berharga dan menemukan dua buah celengan.(Red/Dian Marfani)

Exit mobile version