Realitapost.com, Bengkulu – Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri ikuti Rapat Konsultasi Proses Evaluasi Raperda Tentang RT/RW melalui Virtual Meeting, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (06/07).
Dikatakan Sekda Hamka Sabri, terkait dengan evaluasi Raperda RT/RW, di mana salah satu didalamnya membahas tentang penyampaian dimensi waktu penyampaian RT/RW Kota Bengkulu, yang semula tahun 2020 – 2040 menjadi tahun 2021 – 2041, baik muatan Perda maupun materi teknis, album peta dan indikasi program utama dimulai dari tahun penetapan, saat ini telah disampaikan evaluasi kepada Kemendagri.
“Kita di Pemprov Bengkulu sudah melakukan evaluasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan juga sudah kita kirim ke Kemendagri,” jelas Sekda Hamka.
Lanjut Hamka Sabri, dari Kemendagri dalam rapat evaluasi ini melakukan beberapa evaluasi dan meminta beberapa masukan, dengan tim Pemda Kabupaten Kota dan tim evaluasi Pemprov Bengkulu. Termasuk permasalahan yang ada, sehingga penyesuaian dimensi Perda RT/RW untuk tahun 2021-2041 bisa dilaksanakan secara baik, sesuai arahan Kemendagri.
“Jadi kita pada prinsipnya menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri dan melakukan apa yang direkomendasikan Kemendagri nantinya,” pungkasnya.
Dijelaskan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani Toha, secara teknis koreksi yang disampaikan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Bangda ke Pemprov Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu, harus segera diperbaiki. Terlebih mengingat waktu izin persubnya sudah hampir selesai per 11 Juli 2021.
“Jadi dari ATR membuka waktu bersama kawan-kawan dari Pemda Kota Bengkulu untuk pembahasan secara teknisnya, termasuk pembahasan peta untuk dicek terlebih dahulu sebelum penetapan Perda RT/RW,” terangnya.(ADV)