Penertiban PKL KZ Abidin 2 Gagal, P3MB Tuntut Relokasi PKL Sesuai Data

Sejumlah Perwakilan Pedagang yang tergabung dalam organisasi P3MB menujukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang kini berjumlah lebih kurang 150 pedagang yang aktif

Bengkulu, Realitapost..com — Upaya penertiban yang dilakukan tim Gabungan Pemerintah Kota terdiri dari Dinas Perindag, Satpol PP, Kepolisian dan TNI, terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan KZ Abidin II berlangsung gagal lantaran PKL memberikan reaksi terhadap upaya penertiban yang dilakukan pada Jumat pagi (23/5).

Feryzon, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bengkulu, kepada wartawan ini disela kegiatan penertiban PKL menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan baik secara persuasif hingga tindakkan tegas namun dalam pelaksanaan akhirnya mendapatkan perlawanan sehingga petugas mengambil sikap menunda pelaksanaan penertiban, sembari menunggu langkah selanjutkan.

Feryzon, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bengkulu

“Pedagang ini dari dulu selalu begitu, pertama kami tertibkan tinggal sedikit lagi namun seriring waktu berjalan bertambah banyak dengan alasan mereka ada tempat. Apalagi tadi ada upaya dugaan provikasi dari orang yang tidak bertanggungjawab yang sengaja untuk mengacaukan suasana sehingga upaya penertiban yang sudah kita rencanakan,” ujarnya.

Yang jelas lanjut dia, Pemerintah Kota akan tepat melanjutkan upaya penertiban seusai Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ketertiban umum dilarang berjualan di bahu jalan.”Tetap akan laksanakan dan berkoordinasi ke Dinas Perindag karena sebagai Ketua Tim peneritiban,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kota, Firjoni Aprianto, menjelaskan upaya penertiban PKL yang dilaksanakan tidak berjalan maksimal namun Pemerintah Kota akan terus berupaya dan tegas menindak pedang yang melanggar aturan.

Sekretaris Disperindag Kota, Firjoni Aprianto

“Jadi kami tegaskan agar pedang segera berjualan di dalam Pasar bukan dibahu jalan. Rata-rata pedagang yang berjualan diluar ini adalah pedagang PTM dan pedagang Pasar Minggu dan pedagang pendatang dari luar. Awal penertiban saat itu tinggal 10 pedagang ikan yang belum memiliki lapak dan sudah kita siapkan 30 lapak, makanya kita harapkan pedagang berjualan di dalam sehingga tidak mengganggu jalan,” jelasnya.

Dia menegaskan bila nantinya pedagang masih tetap nekat berjualan akan diambil tindakan tegas sebagai langkah terakhir dan upaya efak jera bukan tidak mungkin diberlakukan tindak pidana ringan atau Tipiring.”Ya itu bisa kita tempuh bila masih nekat berjualan dibahu jalan, biar ada efek jera,” tegasnya.

Disisi lain, Kepala UPT Pasar Kota Bengkulu, Yanda Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya siap bersama tim gabungan akan menegakkan Perda nomor 3 tahun 2008. Selama ini menurut dia pola pikir pedagang yang berjualan dibahu jalan sudah menjadi kebiasaan mereka sehingga sekalipun dibuatkan tempat lapak yang bagus dan ber-Ac sekalipun mereka tidak akan mau berjualan di dalam Pasar.

Kepala UPT Pasar Kota Bengkulu, Yanda Wijaya

“Kedepan perlu ada upaya tindakan tegas biar ada efek jera. Dalam waktu dekat akan terus ditindak dan terukur,” jelasnya.

Disinggung soal berapa jumlah lapak yang ada di Pasar Minggu? dia mengaku kalau untuk tempat khusus pedagang ikan tidak ada tempat lagi namun saat ini pihaknya sudah menyediakan 25 lapak yang sudah dibangun dari PUPR tapi pedagang enggan menempati tempat yang sudah disiapkan tersebut.”Nah itu sudah kita sampaikan ada 25 tempat tapi pedagang minta semua pedagang dimasukan semua dengan jumlah hampir ratusan sehingga jelas tidak memadai,” ujarnya lagi.

Terpisah, Ketua P3MB, Edi Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak upaya penataan kawasan Pasar atau moderenisasi yang dilakukan Pemerintah Kota yang selama ini dilaksanakan. Namun selama ini antara pemerintah kota melalui dinas terkait bersama pengelola Pasar dan pedagang di KZ Abidin II  tidak pernah diberikan ruang duduk bersama dalam mencari titik temu atau jalan tengah terhadap persoalan atau pun keinginan para pedagang selama ini yang berjualan, sehingg terkesan pedagang atau PKL yang selalu dijadikan objek penertiban dengan dalih seolah-olah pedagang dianggap orang yang selalu membangkang yang selalu menentang kebijakan pemerintah.

Ketua (Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu (P3MB) Kota Bengkulu, Edi Susanto

“Prinsipnya kami sangat memahami semua sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hak Pemerintah melaksanakan aturan namun hak pedagang juga ada sebagaimana dalam Pasal 5 yang bunyinya keadilan sosial bagi rakyat indonesia dan kami dalam koridor hukum,” jelasnya.

Terkait upaya penertiban yang telah direncanakan Pemerintah Kota selama ini, lanjut dia, pihaknya sudah pernah mendapatkan pemberitahuan, namun perwakilan pedagang yang tergabung dalam P3MB juga sudah melakukan komunikasi dengan para pemangku kebijakan bahkan dengan pihak Anggota DPRD terkait permohonan yang sudah kami rangkum. Bahkan secara resmi pihaknya juga sudah melayangkan surat yang isinya ada tiga poin permonohan diantaranya, pertama kembalikan fungsi awal Pasar Minggu seperti dahulu yang dianggap menjungjung tinggi nilai kearifan lokal tetap berjalan.

“Kami tidak menolak moderenisasi, kami minta dikembalikan fungsi awal dan luas lahan Pasar Minggu selama ini. Jadi kami berharap pihak pemerintah libatkan kami dalam forum dialog agar ada titik temunya. Karena selama ini langkah yang kami lakukan baik secara bersurat atau kami sebagai penerima surat belum pernah dilibatkan untuk berdialog. Yang ada kami sudah beberapa kali menemui pihak UPT Pasar terkait pencocokan data pedagang versi kami dengan UPT Pasar, faktanya mereka tidak berkenan menunjukkan data mereka tersebut,” bebernya.

Sebelumnya juga ada perwakilan dari UPTD Pasar Minggu menemuinya sambil menunjukkan Video Call dari Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu yang intinya minta pedang akan rencana penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan. Namun secara logis dia mempertanyakan apakah kapasitas lapak yang disediakan memadai atau tidak dan hal ini menjadi masalah yang mundur kebelakang lagi.

Lalu, P3MB  juga mengusulkan agar tembok Mega Mall ini digeser mundur 15 meter ke belakang agar pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan bisa mendapatkan tempat yang layak. Apalagi dia menilai sampai saat ini tidak menemukan secara detil konsep penataan Pasar Minggu. Pembangunan tanpa konsep bohong. Yang ada selalu petugas turun kelapangan melakukan penertiban menegakkan aturan tanpa melihat asas-asas atau norma-norma keadilan.

“Kemarin sebagian ada beberapa pedagang yang masuk berjualan di PTM namun tak lama berselang pedagang kembali berjualan di luar dan ini mestinya menjadi PR bagi Pemerintah kenapa padagang bisa kembali berjualan diluar, dia juga meminta agar instansi pemerintah tidak hanya menerima data, informasi atau berita diatas meja tanpa mendata secara ril dilapangan,” harapnya.

“Karena selama ini yang dia tangkap, data yang klaim pihak Dinas terkait cuma 10 sampai 12 orang pedagang sedangkan data yang dia miliki jauh lebih banyak dari data yang disampaikan tersebut.”Jadi kami minta adu data biar jelas dan kami pun sudah menyerahkan data yang kami miliki diserahkan ke Disperindag,” tutupnya.(Damar)

Exit mobile version