banner 728x250
Blog  

Pengangkatan Plt Kadinkes Bentuk Ketidakprofesionalan Pemangku Kebijakan

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Keputusan Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang kontroversi karena hanya berselang kurang lebih 2 bulan memberhentikan dan mengangkat kembali Sri Martiana sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan menuai banyak kritikan pedas.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Jaya Marta yang akrab disapa Dang Jon yang tertuang dalam keterangan persnya, Selasa siang (29/3/2022).

Dia menegaskan bahwa keputusan Walikota Helmi Hasan sangatlah tidak profesional sebagai pemangku kebijakan yang sudah memimpin Kota Bengkulu ini. Bahkan dia menuding selama ini sosok Helmi Hasan hanya bisa mencari sensasi ditengah masalah yang kerap muncul dipublik.

“Makanya kita sudah pernah ingatkan saat Sri Martiana ini dililit masalah, Walikota jangan langsung main berhentikan jabatan seseorang pejabat dan akhirnya seperti jilat ludahnya sendiri,” tegasnya.

Terpisah, Kadis Kominfo Kota, Eko Agusrianto menjelaskan bahwa pengangkatan pelaksana harian atau pelaksana tugas merupakan kewenangan Walikota, dan tak perlu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Jadi, terkait yang ramai diperbincangkan terkait penunjukkan ibu Sri sebagai Plt Kadinkes kita menjelaskan, Plt ini kan belum defenitif, jadi ini kewenangan walikota,” jelas Eko.

Ia menjelaskan, pengangkatan kembali Sri sebagai Plt Kadinkes dinilai tak salah dan ini juga pertimbangan dari Walikota mengenai kinerja yang kian meningkat

“Memang dulu pernah dicopot dan setelah dilakukan evaluasi dia dianggap cakap, kinerja jauh lebih meningkat dan sebagainya. Untuk itu, Sri diberi kesempatan kembali. Artinya yang perlu dipahami bahwa orang yang pernah melakukan kesalahan, ketika dia memperbaikinya, tak masalah diberi kesempatan lagi asal sesuai aturan dan prosedurnya,” tambahnya.

Eko menegaskan kembali, pengangkatan Plt itu merupakan kewenangan Walikota. “Ini perlu diluruskan, Plt itu kewenangan dari Walikota, kalau pengangkatan defenitif iya baru melalui rekomendasi dan persetujuan serta sebagainya,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *