Penggusuran SDN 3 Krui, Pemda Dan DPRD Pesibar “Saling Lempar”


PESISIR BARAT – Polemik penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung terhadap bangunan bersejarah SDN 3 Krui kian menuai kontroversi publik di daerah tersebut. Bahkan, Bupati Agus Istiqlal, mulai gerah dengan pemberitaan pengusuran sekolah yang telah berusia 108 Tahun menjadi viral di media sosial pun langsung memantik reaksi publik.
Melalui pemberitaan yang dikutip media online Lampungpro.com, edisi Senin (09 April 2018), Agus dengan tegas penggusuran gedung SDN 3 Krui tidak lepas dari adanya MoU antara Pemda Pesisir Barat dengan DPRD.
“Ada beberapa bangunan yang harus kita pindahkan seperti Kantor Kejaksaan, Koramil dan Puskesmas. Semua itu tak mungkin dianggarkan sekaligus karena kami ini Kabupaten miskin jadi harus dilakukan secara bertahap. Makanya tahap awal kita sudah ajukan kepada Dewan untuk pembelian SMP tapi ditolak,” cetus Mantan Kajati Bengkulu ini, Minggu (08 April 2018).
Penutupan Sekolah tersebut, lanjut dia, bukan semata penggusuran namun ada juga yang disatukan (marger) sekolahnya karena alasan kekurangan murid. Jadi, terkait berbagai macam aksi protes dari berbagai kalangan dinilainya terlalu berlebihan.”Jadi untuk apa saya tanggapi karena terlalu berlebihan,” ujarnya.

Pernyataan Agus bahwa pihak DPRD menolak menyetujui usulan tersebut, Anggota DPRD Pesibar Ahmad Husaini, dari fraksi PKS dengan tegas membatah tuduhan dari Bupati bahwa DPRD Pesibar menolak usulan pembangunan SDN 3 Krui. Hal itu tercermin dari salah satu Tim Appraisal yang menentukan nilai bangunan serta nilai tanah yang akan digusur.

“Tentu harus sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi saya pikir omongan Bupati yang menyebut kita menolak salah besar dan harus diluruskan. Karena kita sudah menyetujui pembelian lahan pengganti agar saat proses pemindahan kegiatan KBM tetap berjalan normal tanpa ada korban. Namun. justru kami kaget mengetahui, bahwa anak-anak SDN 3 melaksanakan UTS di halaman sekolah,” ketusnya.[DONGAH]

 

Exit mobile version