banner 728x250

Penuhi Panggilan Kejaksaan, Bukti Helmi Hasan Taat Hukum

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Dalam suasana penuh sorotan publik terhadap persoalan hukum yang menyeret Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menunjukkan sikap kenegarawanan dengan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Langkah ini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, yang menyebut kehadiran Helmi Hasan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan penghormatan kepada institusi penegak hukum.

“Ini membuktikan bahwa Bapak Gubernur benar-benar taat hukum. Beliau hadir memberikan klarifikasi, membawa dokumen, dan menjawab semua pertanyaan jaksa dengan terbuka,” ujar Kusmito, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Kusmito menjelaskan bahwa pemanggilan Gubernur di Jakarta bukan hal yang perlu dipersoalkan. Menurutnya, Helmi Hasan memang sedang dalam kegiatan dinas di ibu kota, dan lokasi pemeriksaan adalah kewenangan kejaksaan.

Lebih jauh, Kusmito mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Walikota Bengkulu, Helmi Hasan telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menyikapi polemik PTM dan Mega Mall. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Walikota No. 415.4/10.2/B.IV/2013 tertanggal 28 Juni 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang.

“Isi surat tersebut sangat jelas. Pak Helmi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atau tanda tangan terhadap tindakan pihak pengembang yang mengagunkan aset PTM dan Mega Mall,” tegas Kusmito.

Bahkan, lanjutnya, Helmi Hasan telah lebih dulu menyurati BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta audit, mengkaji adendum, serta menempuh langkah hukum yang diperlukan demi melindungi aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.

“Pak Gubernur sudah sejak awal melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan berusaha keras menyelamatkan aset Pemkot dari kemungkinan penyalahgunaan,” tutup Kusmito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *