banner 728x250

Peratin Pekon Sukamaju Diduga Lakukan Pungli Sertifikat Prona

banner 120x600

Pesisir Barat, Realitapost.com – Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Pekon (Desa) Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar)

Badan Pertahanan Nasional (BPN) menetapkan Pekon Sukamaju sebagai salah satu penerima program PTSL. Sebanyak 50 bidang tanah milik warga menjadi sasarannya.

Peratin Pekon Sukamaju Ansori pun membentuk panitia PTSL. Setelah panitia terbentuk, ia melakukan sosialisasi kepada para penerima program PTSL terkait biaya yang harus dibayar, yaitu sebesar Rp 350 sampai 500 ribu/bidang tanah.

Panitia sepakat membuat pungutan perbidang tanah dengan alasan untuk biaya materai dan patok tanah. Program PTSL seharusnya gratis. Setiap penerima hanya diminta membeli materai dan patok tanah yang memang tak dianggarkan oleh pemerintah.

Di sinilah Peratin menyalahgunakan wewenangnya. Ia diduga berniat mencari keuntungan pribadi dengan meminta 50 penerima program PTSL untuk membayar Rp 500 ribu/bidang tanah. Biaya tersebut di luar batas kewajaran.

Bahkan diduga Ansori ternyata bersekongkol dengan panitia PTSL untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka membagi dana yang dikumpulkan dari 50 penerima program tersebut untuk dinikmati sendiri dan
diperuntukkan sebagai honor panitia dan biaya operasional PTSL.

Dari pengakuan warga setempat, Syarif Ahmad dan Arsyad, pokmas memungut biaya melebihi ketentuan yang ada, biaya yang dikeluarkan oleh warga bervariasi, mulai dari Rp 350.000/ satu sertifikat hingga Rp 500.000. Dugaan tersebut diperkuat pengakuan mantan Sekcam yang sekarang menjabat Camat kecamatan Ngaras, Yuzir, bahwa dirinya mendengar biaya yang di keluarkan warga, lebih dari Rp 200.000,

“Yang saya dengar sekitar Rp 400.000,”kata Yuzir saat di hubungi lewat ponselnya beberapa waktu lalu, Kamis (22/8/2019).

Sementara warga pekon Suka Maju lainnya Sahmi (42), menambahkan bahwa dirinya juga ingin membuat sertifikat tanah, namun dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya Program PTSL yang menjadi kebanggaan pemerintahan Presiden Joko Widodo itu, dikarenakan sama sekali tidak ada sosialisasi sebelumnya, baik dari pihak pekon atau pun Pokmas setempat, terangnya.

Adapun biaya yang ditetapkan pemerintah dalam pengurusan sertifikat, sudah tertuang dalam SKB 3 menteri yaitu kementerian ATR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, nomor 25/SKB/V/2017. tentang pembiayaan persiapan pendaftaranTanah sistematis Lengkap.

Provinsi Lampung sendiri masuk di Kategori IV dalam SKB tersebut, Meliputi provinsi Riau, Jambi, Sumaetra Selatan, Lampung, Bengkulu serta provinsi Kalimantan Selatan, biaya yang ditetapkan adalah sebesar Rp 200.000.(Ruskan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *