banner 728x250

Perkara Penggelapan Uang THR, Bendahara Setda Kepahiang Dilaporkan

banner 120x600

KEPAHIANG – T (27) ASN yang bertugas di staf bendahara Sekretariat Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke Inpeskotrat setempat, lantaran diduga mengelapkan gaji ke 14 milik Nur Rohim ASN Pemkab Kepahiang. AT juga melanggar kode etik ASN, dan kasus ini pun nampaknya akan berlanjut terus.

Nur Rohim kepada wartawan online membenarkan telah melaporkan  AT atas duggan pengelapan gaji 14 miliknya atau uang THR tahun 2018, ke Inspektorat Kabupaten Kepahiang.

“Saya telah melaporkan masalah ini secara tertulis terhadap oknum ASN bendahara dan pihak lain yang terlibat, atas dugaaan pelanggaran kode etik ASN,” ujar Rohim sebelum meninggalkan kantor inspektorat.

Menurut Rohim, ia hanya membantu apa yang telah disampaikan pak Sekda melalui media cetak maupun online.

“Dimana pak Sekda ingin memberikan sanksi, jadi dalam rangka untuk mewujudkan keinginan pak sekda tersebut, saya membuat laporan ini. Karena pak Sekda tidak akan bisa memberikan sanksi jika tidak didasari oleh pemeriksaaan inspektorat terlebih dahulu, ” tegasnya.

Terlapor juga melanggar kode etik ASN sesuai UU No 5 tahun 2014, antara lain terlapor telah berlaku sewenang-wenang karena jabatannya, melanggar peraturan perundang-undangan, tidak menjalankan tugas dengan jujur, tanpa paksaan, teliti serta tidak profesional bahkan telah merugikan dirinya dan menguntungkan orang lain.

Lebih lanjut dikatakan Rohim, pak Sekda akan memberikan sanksi, di situ sudah jelas, apa yang dilakukan terlapor adalah sebuah kesalahan.

“Laporan telah diterima oleh staf Inspektorat, Edi Hukman, dan akan segera dilaporkan kepada Inspektur daerah, tinggal kita tunggu tindak lanjutnya.

Ranah yang saya laporkan ini adalah dari sisi kepegawaiannya, tidak ada hubungannya dengan proses yang sedang ditangani penyidik Polres Kepahiang.
Untuk gugatan perdata masih saya konsultasikan terlebih dahulu kepada penasehat hokum. Karena jujur kejadian ini berdampak besar secara psikologis bagi keluarga,” tegas Rohim saat mau ke Mapolres Kepahiang.

Diberitakan sebelumnya, Nur Rohim, SH (38) ASN di Pemkab Kepahiang telah melaporkan AT (27) oknum bendahara setda Kab Kepahiang, atas dugaan penggelapan Gaji 14.

Kronologisnya gajik ke 14 milik Rohim telah diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak, tanpa surat kuasa, tanpa izin dan sepengetahuan Nur Rohim.

Karena haknya diambil pihak lain dan dirugikan, Nur Rohim melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang pada 22 Juni 2018.

Dalam kasus penggelapan uang THR tersebut, beberapa pihak telah di mintai keterangan oleh penyidik Polres Kepahiang, diantaranya Zamzami Zubir Sekda Kepahiang selaku atasan langsung bendahara.
Saat dikonfirmasi  via hp, Kepala Inpektorat Kabupaten Kepahiang, Harun tidak bisa dihubungi karena sedang dinas ke Jakarta.(BEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *