Bengkulu,Realitapost.com — Bahwa tindakan ‘pengusiran’ wartawan dari grup WhatsApp resmi OJK Bengkulu tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele dalam ruang komunikasi digital semata, melainkan harus dilihat sebagai persoalan serius yang menyentuh prinsip dasar kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.
Sebagai lembaga negara, OJK memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, sekaligus menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Setiap sikap represi, pembatasan akses informasi, atau tindakan arogan terhadap kerja jurnalistik berpotensi mencederai kepercayaan publik serta melemahkan sendi-sendi demokrasi yang dibangun atas dasar transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu dengan ini menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut:
1. JMSI menyesalkan dan mengecam sikap arogan OJK Bengkulu yang merespons pertanyaan wartawan dengan cara mengeluarkan dari grup komunikasi resmi. Tindakan ini mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta tidak mencerminkan etika komunikasi lembaga negara. Konfirmasi dan klarifikasi adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. JMSI memandang tindakan tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap kebebasan pers, yang berpotensi menghambat akses publik terhadap informasi yang benar, jujur, dan berimbang. Untuk itu, JMSI meminta OJK Bengkulu untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan meminta maaf kepada seluruh insan pers di Bengkulu.
3. JMSI Bengkulu menyatakan solidaritas penuh kepada wartawan yang mengalami perlakuan tidak adil, serta siap memberikan pendampingan organisasi dan pendampingan hukum apabila diperlukan. Wartawan tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
4. JMSI meminta OJK pusat untuk melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi publik OJK Bengkulu, agar kejadian serupa tidak terulang dan hubungan kemitraan dengan media dapat berjalan secara profesional. Insan pers adalah mitra strategis lembaga negara dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik, bukan pihak yang harus dibungkam.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
PENGURUS DAERAH JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA PROVINSI BENGKULU
(ttd)
RIKI SUSANTO (Ketua) DONI SUPARDI (Sekretaris)
Narahubung: Doni Supardi – 0813-8880-9909
