berita realitapost

Piutang PBB Tembus Rp 30 Miliar, Walikota Bengkulu Siasati Keringanan Pajak bagi Warga

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah merancang strategi khusus untuk mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026, khususnya pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan mempertimbangkan sejumlah skema keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak menahun.

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil menyusul besarnya angka piutang PBB Kota Bengkulu yang saat ini telah menembus Rp 30 miliar. Tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun tersebut diakui sangat mengganggu konsistensi dan kerapian sistem pembukuan keuangan pemerintah.

“Warga yang menunggak hingga 7 sampai 8 tahun tentu merasa berat, bahkan malas untuk melunasinya. Oleh karena itu, perlu kita siasati. Salah satunya dengan memberikan diskon, misalnya cukup membayar tunggakan 3 tahun saja,” ujar Dedy Wahyudi usai menghadiri Rapat Paripurna agenda Jawaban Walikota terhadap LKPj Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Bengkulu, Selasa (21/7/2026).

Dedy menjelaskan, skema insentif yang sedang dipertimbangkan meliputi pemberian diskon khusus, penghapusan denda administratif, hingga pembebasan tunggakan sepenuhnya bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Saat ini, Pemkot Bengkulu melalui Bagian Hukum sedang mengkaji dan mencari dasar hukum serta regulasi yang tepat agar kebijakan kemudahan ini bisa segera diterapkan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ketika disinggung mengenai peluang pemutihan total layaknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Walikota menyatakan pihak otoritas masih mencermati opsi tersebut dengan sangat hati-hati.Namun, ia memastikan bahwa kebijakan diskon atau keringanan PBB dipastikan akan berjalan.

Guna memaksimalkan penyerapan target instrumen PAD ini, Pemkot Bengkulu juga berencana mengerahkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengawal pemungutan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT).

Exit mobile version