REAPITAPOST.COM, BENGKULU – Teka-teki mengenai setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penjualan minuman keras atau beralkohol (mihol) di Kota Bengkulu akhirnya terjawab.
Secara mengejutkan, Pansus PAD DPRD Kota Bengkulu membongkar fakta bahwa tidak ada satu rupiah pun uang pajak miras yang masuk ke kas daerah, termasuk dari tempat hiburan ternama.
Anggota DPRD Kota Bengkulu sekaligus Anggota Pansus PAD, Rina Sulastry, S.Sos., M.I.Kom., menegaskan bahwa seluruh wilayah Kota Bengkulu saat ini bersih dari izin legal perdagangan minuman keras.
“Untuk Mercure sampai saat ini memang tidak ada pajak untuk mihol. Bahkan bukan hanya Mercure, seluruh Kota Bengkulu tidak ada yang memiliki izin jual beli minuman beralkohol,” ujar Rina dengan nada tegas yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu.
Pernyataan keras ini bukan tanpa dasar. Rina mengungkapkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu telah melakukan klarifikasi resmi.
Hasilnya mengejutkan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan restu legalitas bagi penjualan mihol di Black Rock, bar yang beroperasi di kawasan Hotel Mercure Bengkulu.
“DPMPTSP sudah mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin jual beli mihol di Black Rock. Itu benar dan dipastikan tidak ada surat izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bengkulu,” imbuh srikandi dewan partai Perindo tersebut.
Dampaknya jelas, karena aktivitas tersebut tidak berizin, Pemkot Bengkulu sama sekali tidak bisa memungut pajak dari perputaran gelas-gelas alkohol di sana.
Meski dihantam isu miring terkait izin mihol di areanya, Rina mengapresiasi manajemen Hotel Mercure yang dikenal taat pajak.
Selama ini, hotel bintang empat tersebut dinilai sangat rutin memenuhi kewajibannya menyetor PAD ke kas daerah. Namun, yang menjadi ganjalan bagi Pansus PAD adalah metode pembayarannya.
“Selama ini pihak Hotel Mercure rutin menyetor PAD ke Kota Bengkulu. Hanya saja pembayaran tersebut dilakukan secara global sesuai laporan usaha yang mereka sampaikan,” kata Rina.
Pola hubungan bisnis antara Hotel Mercure dengan Black Rock memicu tanda tanya besar bagi legislatif. Apakah Black Rock menyetor pajak secara mandiri, atau justru menumpang di dalam laporan global Hotel Mercure?
Rina menjelaskan, secara regulasi, setiap lini bisnis memiliki kantong objek pajak yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan begitu saja.
Belum kami cross-check secara detail ke bagian finance. Apakah pelaporan pajaknya digabung secara global atau memang ada pemisahan sesuai jenis usahanya. Karena secara aturan, pajak hotel, pajak sewa kamar, dan pajak restoran memiliki objek yang berbeda,” paparnya secara rinci.
DPRD mencatat bahwa restoran resmi yang berada di bawah kendali langsung manajemen hotel hanyalah Palem Resto. Sementara itu, Black Rock diduga kuat berdiri sebagai mitra pihak ketiga lewat skema kerja sama. Status kemitraan serta labirin mekanisme perpajakan Black Rock inilah yang dalam waktu dekat akan digali secara mendalam oleh tim Pansus PAD demi menyelamatkan potensi kerugian pendapatan daerah

















