banner 728x250

Polemik SDN 62, Tanggungjawab Kepemimpinan Helmi Dipertanyakan

banner 120x600

RealitaPost.com, Bengkulu Kota – Polemik sengketa lahan gedung SDN 62 Kota Bengkulu seluas lebih kurang 5.000 meter antara Pemkot Bengkulu dengan pihak Ahli waris sejak tahun 2014 hingga kini tak kunjung tuntas. Akibatnya siswa/siswi SDN 62 menjadi korban lantaran tak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagaimana mestinya.

Polemik yang bertahung-tahun berlarut dibawah kepemimpinan Walikota Helmi Hasan ini dituding sebagai bentuk tidak adanya keseriusan Pemda Kota Bengkulu dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga pihak keluarga ahli waris terpaksa menempuh jalan kembali menutup sekolah SDN 62 karena secara hukum sah pemilik lahan tersebut sesuai dengan putusan inkra MA.

Salah satu pemerhati kebijakkan Pemerintah Kota, Aizan, mengaku miris mendengar polemik SDN 62 Kota Bengkulu yang tak jua selesai semenjak Helmi Hasan memimpin Kota Bengkulu. Ironisnya kini masuk periode kedua kepemimpinannya masalah sengketa lahan SDN 62 tetap bertahan dengan masalah serupa.

“Ini soal tanggungjawab kepemimpinan Helmi Hasan menjadi Walikota Bengkulu. Makanya kita mempertanyakan dimanakah tanggungjawab sebagai seorang pemimpin yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik lahan SDN 62, Jecky haryanto, polemik ini terjadi sebagai akibat tidak adanya itikad baik secara jelas dan tegas dari Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga pihak keluarga ahli waris mengambil langkah menutup lokasi SDN 62 karena itikat baik Pemkot dalam menyelesaikan masalah tersebut  tak kunjung datang.

“Sejak bergulirnya polemik lahan SDN 62 tahun 2014 sempat ada titik terang dari kedua belah pihak sempat dilakukan mediasi diantaranya pemanggilan pihak keluarga alhi waris dan menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait. Kala itu angin segar datang dari Pemkot yang bersedia menganggarkan dana Rp 1 M untuk mengganti rugi lahan. Namun pasca rapat kami tidak ada lagi pemanggilan atau pun penjelasan secara jelas dari Pemkot terkait biaya sisa ganti rugi yang kami minta senilai lebih kurang Rp 2,3 M. Hingga kami tunggu-tunggu upaya dan kejelasan dari Pemkot juga tak ada sehingga jalan terakhir dan terpaksa dilakukan dengan menutup SDN 62 tersebut. Tidak ada jalan lain karena merasa Pemkot terkesan membiarkan masalah ini menggantung,” tegasnya.

Terpisah, Pemkot melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Rosmayeti, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, secara normatif menjawab polemik SDN 62 khususnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) telah diatasi dengan pemindahan lokasi KBM di sekolah lain. Terkait sengkat lahan yang terjadi, kata dia, Pemkot telah mencarikan solusi dengan adanya bantuan dari Kementerian Pendidikan untuk pembangunan sekolah baru dengan catatan Pemkot harus menyediakan lahan.”Ya dana pembelian lahan tengah kita usulkan tahun ini,” singkatnya.(gol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *