berita realitapost

Polresta Bengkulu Tetapkan Tersangka Wakil Rektor Universitas Dehasen Bengkulu

banner 120x600

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Wakil Rektor (Warek) III Universitas Dehasen (UNIVED) inisial YA (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu kasus penganiayaan terhadap mahasiswa dalam proses Pemilihan Raya (Pemira).

Kabar tersebut dikutip melalui media infonegeri.com yang dirilis ulang. Seperti disampaikan media tersebut, Kasus ini bermula dari laporan Aldian Firzon yang mengaku menjadi korban pemukulan oleh Warek III di lingkungan kampus UNIVED pada Selasa (25/2/2026) saat prosesi Pemira yang kemudian berujung pemukulan terhadap mahasiswa.

Kasat Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait, dalam keterangannya menyampaikan YA (37) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

“Prosesnya tetap lanjut, agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor (Warek III UNIVED) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Frengki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (03/05/2026) sore.

Dalam perkara ini, YA dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *