berita realitapost

Proses PAW Sumardi Terganjal Gugatan Hukum, Kuasa Hukum Ingatkan DPRD Patuhi UU MD3

banner 120x600

Realitapost.com, BENGKULU – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi (Kombes), dipastikan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan proses administrasi terhambat oleh adanya sengketa hukum yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Meskipun secara internal di DPRD Provinsi Bengkulu wacana ini terus bergulir, regulasi pusat menegaskan bahwa pemberhentian atau pergantian anggota dewan tidak dapat dilakukan selama status keanggotaannya masih dalam proses gugatan di pengadilan.

Menanggapi rencana Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Bengkulu yang dikabarkan akan menjadwalkan agenda paripurna PAW pada bulan Maret 2026 mendatang, Zetriansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum Sumardi, memberikan peringatan keras.

Zetriansyah menegaskan bahwa segala tindakan yang memaksakan proses PAW di tengah sengketa hukum adalah pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, proses PAW pimpinan maupun anggota DPRD harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak boleh ada langkah administratif yang melompati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Zetriansyah kepada media, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, ia meminta kepada Bamus DPRD Provinsi Bengkulu untuk menghormati supremasi hukum dan menaati regulasi yang ada dengan membatalkan atau menunda rencana paripurna tersebut hingga ada kepastian hukum.

“Kami berharap Bamus DPRD Provinsi Bengkulu taat regulasi. Jangan memaksakan agenda yang berpotensi maladministrasi. Mari kita tunggu sampai adanya putusan pengadilan terhadap gugatan yang dilayangkan Bapak Sumardi,” tambahnya.

Berdasarkan jadwal, sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Sumardi terkait sengketa ini akan mulai digelar besok, Rabu, 7 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selama proses persidangan ini berlangsung, secara hukum posisi Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme PAW hingga adanya putusan final. (Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *