berita realitapost

Proyek Kolam Retensi Bergejolak, KJPP Pung’s Zulkarnain Bungkam Usai Mediasi di PN Bengkulu

Tanah 300 Meter Persegi Dihargai Seharga Motor

banner 120x600
REALITAPOST.COM, BENGKULU – Pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Reka memilih bungkam seribu bahasa usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu sore (14/1/2026). Mediasi ini terkait gugatan 15 warga yang menolak nilai ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan pemerintah.
Sidang mediasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, Syaifulah, yang didampingi stafnya, Barlian.
Meski mendapatkan penolakan keras dari warga, pihak KJPP dilaporkan tetap bersikukuh bahwa penetapan harga ganti rugi yang mereka keluarkan sudah sesuai dengan prosedur perhitungan internal mereka. Sikap kaku ini memicu kekecewaan mendalam bagi para pemilik lahan.
Ida, salah satu warga Kelurahan Sawah Lebar yang hadir dalam persidangan, mengungkapkan kemarahannya atas nilai ganti rugi yang dianggap tidak manusiawi. Ia membeberkan bahwa tanah miliknya seluas 300 meter persegi hanya dihargai Rp 18,5 juta oleh KJPP.
“Masa harga tanah 300 meter persegi cuma dihargai 18,5 juta? Harga tanah saya disamakan dengan harga motor. Bahkan seperti disamakan dengan tanah kuburan harganya,” ujar Ida dengan nada kecewa kepada awak media di halaman Pengadilan Negeri Bengkulu.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa sebelum adanya rencana proyek pembangunan, tanah di wilayah tersebut sempat ditawar orang lain seharga Rp 45 juta. Ia juga menyoroti adanya ketimpangan informasi di mana terdapat warga lain yang mendapatkan bayaran tinggi setelah melakukan negosiasi tertentu.
“Yang jelas kami warga menolak keras dan tidak terima dengan penjelasan KJPP. Kami merasa dizalimi dengan angka yang tidak masuk akal ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan KJPP Pung’s Zulkarnain & Reka langsung bergegas meninggalkan gedung pengadilan dan enggan memberikan komentar sedikit pun saat dikonfirmasi wartawan terkait dasar penentuan harga yang sangat rendah tersebut.
Sementara itu, PPK Proyek Kolam Retensi Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Saiful, kepada media ini menerangkan bahwa kewenangan menentukan harga lahan ganti rugi adalah pihak KJPP yang ditunjuk langsung dari Kementerian Keuangan RI. Sedangkan BWSS VII Bengkulu hanya sebatas mengajukan usulan pengadaan lahan ganti rugi warga dengan pagu awal Rp 21 milliar nilai tertinggi untuk 108 bidang tanah yang terdampak. Dari nilai itu kemudian perhitungan KJPP akhirnya muncul besaran ganti rugi lahan warga yang terdampak Rp 9,1 milliar untuk 64 bidang tanah yang telah disetujui pemilik lahan, sedangkan 54 bidang tanah belum disetujui pemilik tanah. Adapun nilai dana yang sudah dialokasi sesuai perhitungan KJPP sebesar Rp 3,8 milliar.
“Yang jelas nanti kami menunggu keputusan sidang mediasi tersebut. Kalau putusan berubah dari nilai perhitungan awal maka akan kita ajukan penambahan ke pusat,” ujarnya.
Dia juga menambahkan total luas lahan untuk mega proyek kolam rentensi mencapai 11,4 hektar terbagi dalam 2 kolam retensi atau mirip waduk kecil yang akan terintegrasi dengan akses jalan inspeksi. Kedua kolam tersebut nantinya diperkirakan akan selesai 1 tahun namun untuk keseluruhan penyelesaian sampai tuntas bisa memakan waktu 3 tahun.(Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *