Bengkulu,Realitapost.com — Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pengecekan terhadap puluhan kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis (31/7). Langkah ini dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan bahwa kendaraan dinas milik Pemprov yang terbukti menunggak pajak akan dikenakan sanksi berupa penempelan stiker penunggak pajak.
“Untuk kendaraan yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak, akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan. Kendaraan mati pajak, baik roda empat maupun roda dua, yang tidak sesuai peruntukan, akan ditempeli stiker penunggak pajak,” ujarnya.
Pemeriksaan kendaraan dinas ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Untuk mempermudah proses pembayaran pajak, Pemprov Bengkulu juga menyediakan layanan Samsat Keliling di lokasi pemeriksaan, khusus bagi kendaraan yang ingin langsung melunasi kewajiban pajaknya.
“Kami telah membuat kebijakan, bagi kendaraan dinas yang ingin membayar pajak, bisa langsung melalui Samsat Keliling yang kami siapkan. Namun, untuk kendaraan yang mengganti nomor polisi, proses pembayarannya baru bisa dilakukan sore hari setelah seluruh data direkap,” tambah Riki.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai bentuk keteladanan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar pajak.
“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, pajak kendaraan adalah salah satu sumber utama PAD. Maka dari itu, ASN sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan harus menjadi teladan dalam kepatuhan pajak. ASN adalah duta pajak,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan dinas dapat meningkat, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk ikut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.