Realitapost.com, Pesisir Barat – Dalam rangka Penguatan Unit Pengendalian Pungutan Liar dan Gratifikasi Kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung , Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan I. Penguatan Unit Pengendalian Pungutan Liar dan Gratifikasi uraian kegiatan Pada hari Rabu, 15 September 2021 Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungutan Liar dan Gratifikasi dan Kegiatan di maksud diikuti oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui( M. Hendra Ibmansvah). Kepala Kesatuan e ketik pesan II
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan(Jonli Oswan) dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan(Dadang Adi Patianum) secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui serta diikuti juga oleh dua orang Staf Pengelolaan (Anggun Aji Saputra & Septian Radendi) secara langsung di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung di Bandar Lampung Kegiatan dibuka oleh Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung (Iwan Santoso) didampingi Kadiv PAS(Faried Junaidi) dan Kadiv Yankum(Nur Ikhwan) dan dilanjutkan oleh Pemateri dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung (Tri Kusuma Dewi dan Amrullah) didampingi Kabag Program dan Humas Kanwil Lampung (Basnamara) dan Pemateri dari Inspektorat Jendral Kemenkumham(Slamet Iman Santoso) secara virtual , pesan
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala Kanwil Lampung tanggal 07 September 2021 Hal Pemanggilan Peserta Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Satuan Kerja Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Tahun Anggaran 2021, Kegiatan berjalan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 Kegiatan berjalan lancar, aman dan tertib sampai dengan selesai dan sukses. ( Ruskan )