banner 728x250

Raperda Perlindungan Anak Disetujui DPRD Provinsi

banner 120x600

RP, BENGKULU – Unsur Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna Pendapat
Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Perlindungan Anak. Kedua Pengesahaan
Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan Ke III Tahun
Sidang 2017. Ketiga Penutupan Masa Persidangan Ke I Tahun Sidang 2018 Senin
(30/4/2018).

Berdasarkan
Raperda Provinsi Bengkulu tersebut, disampaikan pendapat akhir dari 8 fraksi
yaitu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat,
Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai
Amanat Nasional, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Kebangkitan Nurani, Fraksi
Keadilan dan Pembangunan. Pandangan dari semua fraksi-fraksi yang telah
disampaikan berdasarkan kesepakatan paripurna pada akhirnya menyetujui Raperda
untuk ditetapkan menjadi

Setelah Raperda perlindungan anak ini sudah di tetapkan menjadi Perda
sekertaris daerah(Sekda) Novian Andusti yang dalam hal ini mewakili Plt
Gibernur menyampaikan ucapan dan apresiasi yang setinggi-tinginya
tergadap kinerja yang sudah dilaksanakan oleh DPRD provinsi Bengkulu.



“Saya
mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada
DPRD terhadap kinerja yang sudah di lakukan, dengan disetujuinya Raperda
Perlindungan Anak ini semoga dapat menjadi landasan kebijakan penegakan
hukum,” demikian Andusti. 
.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *