REALITAPOST.COM – Rapat Istimewah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu (DPRD) Paripurna Yang ke-26 Masa Sidang ke III Agenda Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bengkulu Ronny l. Tobing.
Dan acara tersebut langsung dibhadiri,Ketua DPRD, Baidari Citra Dewi, Waka II, Teuku Zulkarnain, Ass 1, Fachriza, Anggota DPRD Kota Bengkulu OPD se Kota Bengkulu FKPD se-Kota Bengkulu
Pada setiap agenda Pemilu sering ditemukan anggota DPR/DPRD lompat pagar alias pindah partai menjadi caleg di partai lain. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa anggota dewan yang lompat pagar akan diberhentikan atau terkena PAW (pergantian antar waktu).
Pindah partai politik (parpol), Reni Heryanti anggota DPRD Kota Bengkulu Dari Partai Nasdem dan pindah atau mencalonkan diri kembali melaluhi Partai Demokrat Dan diganti koleganya atau pergantian antarwaktu (PAW) oleh Ronny l.Tobing.
Sebelumnya Roni juga mendapatkan suara terbanyak di bawah reni. Dan anggota DPRD hasil PAW akan menduduki kursi wakil rakyat menghabiskan sisa masa jabatan 2014-2019
Fachriza Razie Asisten 1 Pemerintah Kota
mengatakan, “setelah SK Gubernur turun, pihak DPRD langsung melakukan rapat Badan Musyawarah.tugas pokok anggota dewar sebagai legislatif bukan mengarah kepada eksekutif. juga berharap atas dilantiknya Roni dapat memberikan kontribusi secara kolektif bersama rekan-rekan di DPRD Kota Kengkulu, DPRD itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bukan Dinas Perwal Rakyat Daerah.Reni sudah tidak aktif sejak akhir Juli kemarin. Karena untuk syarat Silon untuk Pemilihan Umum 2019 yang pindah partai harus mundur,” katanya kepada wartawan,selasa (23/10/2018)
Harapan kedepan dapat bekerjasama dengan baik ke semua pihak, dengan intruksi kreasi dan inovasi yang terapkan dalam menjalankan tugas nantinya memperluas kinerja lembaga legislatif, serta mampu mengembam dan amanah untuk bersama-sama membangun kota Bengkulu menjadi Iebih baik” tutup Fachriza Razie.(01/Adv)