Bengkulu, Realitapost.com, — Roydi salah satu warga Kota Bengkulu, secara resmi melaporkan Ketua Ormas Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Provinsi Bengkulu, Apriansyah, ke Polresta Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (14/2/2025).
Laporan tersebut dibuat setelah Apriansyah menuduh Roydi sebagai preman yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan menarik retribusi parkir di kawasan Pasir Putih, belakang Bencoolen Indah Mall (BIM), dan Sport Center.
Selain itu, Apriansyah juga menuding Roydi menyewakan kontainer yang dibangun pemerintah tanpa menyetorkan hasilnya ke kas daerah.
Roydi menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan pernyataan serius yang merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun reputasi di masyarakat.
“Saya merasa dirugikan dengan pernyataan Apriansyah yang dimuat di media online BeritaRaflesia.com pada Senin (10/2/2025). Saya dituduh sebagai preman dan pelaku pungli,” kata Roydi usai membuat laporan di Polresta Bengkulu.
Sebagai bukti, dalam laporannya Roydi menyerahkan tangkapan layar berita di BeritaRaflesia.com yang berjudul “Pungli Pantai Panjang Dikuasai Oknum Preman, Ormas Pijar Desak APH Tindak Tegas.”
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, Apriansyah berpotensi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 750 juta.
Roydi berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar mendapatkan keadilan dan menjadi efek jera bagi pihak yang memberikan pernyataan tanpa dasar yang jelas.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil,” pungkas Roydi. (Red)