Hukum  

Rugikan 93 Korban, Oknum Arisan Online Diciduk

Ilustrasi modus penipuan berkedok arisan online marak di Kabupaten Bengkulu Utara.(Fofo:istimewa/Realitapost.com)

BENGKULU UTARA, REALITAPOST.COM — Polres Bengkulu Utara akhirnya berhasil menciduk wanita berinisial LA pemilik atau owner arisan online.

Arisan ini yang dilaporkan warga lantaran tidak ada itikad baik membayar uang yang telah dijanjikan oknum tersebut dan akhirnya mendekam dalam jeruji.

Sejak diketahui menghilang dan dicari banyak nasabahnya. Membuat pelaku kabur ke Kabupaten Seluma. 

Kepada wartawan, Kapolres BU, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasat Reskrim Ipti. Ardian Yunan, S.IK, membenarkan penangkapan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan itu semua berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa dia berada di Seluma dan langsung dilakukan penangkapan,’ tegasnya.

Sejauh ini total kerugian warga atas arisan online mencapai Rp 700 juta dengan jumlah korban sebanyak 93 orang.”Kita masih mendalami modus yang dilakukan tersangka dan menelusuri aliran uang arisan tersebut,” tutupnya.(Dian Marfani) 

Exit mobile version