banner 728x250

Rumah Akan Dieksekusi PA, Nasabah BNI Syariah Layangkan Keberatan

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Salah satu nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah yakni Erleni Aprianty berstatus ASN warga Pancur Mas Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu melayangkan keberatan atas rencana ekseskusi pihak Pengadilan Agama yang akan dilakukan tanggal 30 Maret 2021 mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Erleni didampingi suaminya kepada wartawan dalam sesi konfrensi pers usai mendapat informasi dari pihak Kelurahan dan Kecamatan terkait rencana akan dieksekusi rumahnya tersebut oleh pihak Pengadilan Agama, Senin siang (22/03/2021).

Atas masalah yang dialaminya tersebut, kini telah dilakukan upaya melayangkan surat pengaduan keberatan resmi kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia perihal berupa pengaduan tindakan Inprosedural menerima permohonan Eksekusi tanpa didasari pada putusan pengadilan.

“Suratnya kami tembuskan juga ke Ketua MA, Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Ombusman RI dan Perwakilan Bengkulu, Ketua OJK pusat dan Perwakilan Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1.A Bengkulu. Kami minta keadilan karena kami merasa dirugikan karena perkara yang dialami,” ungkapnya.

Berikut ini petikan surat pengaduan yang dilayangkan yang dinilai janggal :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *