berita realitapost

Satpol PP Kota Bengkulu Segel Tempat Hiburan di Muara Bangkahulu, Modus Izin Gudang Terbongkar

banner 120x600

BENGKULU – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar razia besar-besaran terhadap warung remang-remang (warem) di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu pada Selasa (6/1/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyisir lima titik lokasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat sebagai tempat hiburan malam tak berizin.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 liter minuman keras tradisional jenis tuak dan belasan botol minuman keras bermerek, salah satunya jenis anggur merah. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke markas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Manipulasi Izin Usaha Terungkap

Ironisnya, dalam pengecekan dokumen yang dilakukan langsung oleh Camat Muara Bangkahulu, Bambang Irawan, ditemukan fakta mengejutkan. Salah satu pemilik tempat usaha diduga kuat melakukan manipulasi data saat pengurusan perizinan.

“Saat kami cek dokumennya, terungkap bahwa oknum pemilik ini mengajukan izin untuk mendirikan gudang. Namun, pada pelaksanaannya di lapangan, bangunan tersebut justru dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam atau warung remang-remang,” tegas Bambang Irawan di sela-sela razia.

Bambang sangat menyayangkan tindakan manipulasi keterangan tersebut karena telah menyalahi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Bengkulu. Pihak kecamatan memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meninjau ulang atau mencabut izin bangunan tersebut.

Ketegasan Satpol PP

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum. Petugas tidak hanya menyita miras, tetapi juga memberikan teguran keras dan pendataan terhadap para pemandu lagu maupun pemilik warung.

Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk jujur dalam mengurus perizinan dan tidak menyalahgunakan fungsi bangunan guna menjaga kondusivitas serta kenyamanan warga sekitar, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *