Realitapost.com, BENGKULU – Tiga mantan guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Rabbani Kota Bengkulu akhirnya angkat bicara dan menggelar konferensi pers terkait pemecatan sepihak yang mereka alami. Ketiga guru tersebut, yakni Ririn Safitri, S.Sos., Gr., Tita Aryani, S.Pd.I., dan Elsita Lesnawati, S.Kom., Gr., menegaskan bahwa keputusan pemberhentian mereka oleh pihak sekolah dan yayasan tidak adil dan menyalahi prosedur.
Perwakilan guru, Ririn Safitri, mengungkapkan kronologi pemecatan bermula pada 5 Agustus 2026 saat mereka menerima pesan WhatsApp dari Kepala Sekolah SDIT Rabbani, Marsu Juanah, untuk menghadap ke ruangannya. Keesokan harinya, 6 Agustus 2026, mereka diberhentikan secara lisan dengan tiga alasan utama.
“Kami diberhentikan secara lisan terhitung tanggal 6 Agustus 2026. Alasan yang disampaikan adalah dituduh tidak memiliki adab dan karakter Rabbani, mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta alasan kehadiran mengajar yang kurang bagi yang mengikuti PPG,” ujar Ririn saat membacakan pernyataan resmi, Jumat (14/8/2026).
Ketiga guru tersebut menyayangkan sikap manajemen sekolah karena sebelum pemecatan terjadi, mereka tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP 1 hingga SP 3) maupun pembinaan secara formal. Selain itu, mereka membantah keras klaim pihak sekolah di media massa yang menyebut status mereka hanya “dirumahkan sementara”.
“Pernyataan bahwa kami dirumahkan sementara itu tidak benar. Kami nyata-nyata dipecat secara lisan,” tegasnya.
Pasca pemecatan, ketiga guru sempat menemui perwakilan yayasan, Pak Syamlan, untuk meminta kejelasan surat pemecatan resmi dan pemenuhan uang pesangon. Namun, hingga kini pihak yayasan belum memberikan surat keputusan (SK) pemecatan formal dan menyatakan tidak dapat memenuhi hak pesangon mereka.
Lebih lanjut, mereka juga mengklarifikasi isu sanksi pengembalian uang sebesar Rp 5.000.000 yang sempat beredar di media. Ririn Safitri dan Elsita Lesnawati membenarkan telah mengembalikan uang masing-masing sebesar Rp 5 juta, ditambah uang dari guru-guru lain sebesar Rp 18.900.000 yang diserahkan langsung kepada Kepala Sekolah.
Melalui konferensi pers ini, ketiga mantan guru meminta pihak yayasan dan sekolah untuk tidak lagi membujuk mereka atau keluarga agar kembali mengajar. Mereka kini fokus menuntut pemenuhan hak-hak normatif guru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, termasuk jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi guru yang diperlakukan tidak adil. Kami meminta masyarakat, media, dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai keadilan kami dapatkan,” pungkas mereka.(Damar)

















