BENGKULU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu kembali menggulirkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk dua perbankan plat merah, yakni Bank Bengkulu dan Bank Fadhilah. Langkah ini diambil dalam rapat koordinasi bersama Komisi II DPRD Kota Bengkulu dan Bagian Ekonomi Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Bengkulu, Senin siang (12/1/2026).
Raperda ini kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya sempat diagendakan untuk disahkan dalam rapat paripurna di penghujung tahun 2025. Meski secara internal DPRD melalui rapat-rapat sebelumnya telah menyepakati agar raperda ini disahkan, namun pelaksanaannya di tingkat paripurna gagal total akibat jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat atau tidak kuorum.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, menjelaskan bahwa karena kegagalan pengesahan di akhir tahun lalu, usulan tahap awal Raperda Penyertaan Modal ini harus dibahas ulang dari awal sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan administrasi dan regulasi sebelum dilanjutkan kembali ke tahap selanjutnya.
“Usulan tahap awal ini kita bahas lagi bersama pihak terkait untuk kemudian kita dorong ke tahapan berikutnya,” ujar Solihin di sela-sela rapat.
Dalam rapat tersebut, tampak hadir sejumlah anggota Bapemperda lainnya, di antaranya Reni Heryanti, Andi Saputra, Rodi, Riuslan Paguci, dan Sudisman. Kehadiran para anggota ini menegaskan komitmen legislatif untuk menuntaskan payung hukum penyertaan modal bagi kedua bank tersebut guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah di tahun anggaran 2026.
Sebelumnya, polemik mengenai penyertaan modal ini sempat memicu dinamika di internal dewan, di mana beberapa fraksi memberikan catatan kritis terkait kondisi keuangan daerah dan alokasi anggaran belanja lainnya. Dengan diajukannya kembali raperda ini, Pemkot dan DPRD diharapkan dapat mencapai kesepahaman demi kepentingan pembangunan Kota Bengkulu ke depan. (Damar)

















