Realitapost.com, Bengkulu — Rombongan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, pada Rabu pagi (4/6), melakukan sidak ke lokasi pembuanga limbah medis milik PT Elang Hijau Bengkulu Satu atau PT EHBS yang berada di kawasan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Dalam sidak tersebut, Anggota DPRD mendapati laporan bahwa Bau menyengat dari bekas gudang pengumpulan limbah medis (B3) milik PT EHBS di Kota Bengkulu yang sejak lama membuat resah warga dan dugaan pencemaran lingkungan.
Disela sidak, Ketua Komisi I DPRD Kota Bambang Hermanto, bersama Praktisi hukum Bengkulu, Muhammad Ade Afriansyah, S.H. dan sejumlah anggota Komisi I yang mendamping terdiri dari Rina Sulastri, Edi Sembiring, Dediyanto, Fachrulsyah, M Rizaldy, dan Fatmawati, mengaku sangat prihatin dengan kondisi lokasi pengumpulan limbah medis B3 dari pihak PT. Elang Hijau Bengkulu Satu.
“Limbah medis yang seharusnya dikelola sesuai prosedur justru ditemukan berserakan di ruang terbuka. Lebih parahnya, limbah tersebut berupa selang infus, jarum suntik, botol infus bekas, dan benda-benda medis lainnya. Kita sudah turun langsung ke lokasi. Baunya menyengat, dan sangat berbahaya. Ini limbah obat-obatan. Kita juga lihat barang-barang medis berserakan. Bahkan warga sempat melihat potongan jari manusia, walau sekarang sudah tidak ada karena hujan dan panas,” ujar Bambang.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi gudang yang berada di area terbuka dan dekat permukiman warga. Menurutnya, anak-anak sering bermain di sekitar area tersebut. Situasi ini sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Apalagi anak-anak yang belum tahu bahaya limbah medis.”Ini bukan lagi kelalaian. Tapi kesengajaan. Dan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98,” tegasnya.
Tak hanya limbah medis, PT EH BS juga disebut mengelola oli bekas di lokasi yang sama. Ade menilai penggabungan dua jenis limbah berbahaya dalam satu tempat tanpa pengelolaan yang layak adalah bentuk pelanggaran berat.”Saya kasihan lihat kondisi ini. Jangan sampai ada korban dulu baru pemerintah bergerak. Ini nyawa manusia taruhannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ade mengaku sudah mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera mencabut izin operasional perusahaan ini. Ia berharap langkah cepat juga diambil oleh Pemerintah Kota Bengkulu.”Saya minta Pemkot tegas. Jangan tutup mata. Ini soal keselamatan warga,” kata Ade.
Saat berita ini diturunkan, pihak PT EH BS belum bisa dikonfirmasi. Bahkan aktivitas di gudang penyimpanan masih terlihat tertutup, sementara warga sekitar berharap ada solusi cepat sebelum limbah itu membawa masalah yang lebih besar.
Sementara itu, Efrizal selaku Subkor LImbah B3 Dinas Lingkungan Hidup, saat dikonfirmasi terkait langkah cepat terhadap ratusan karung limbah medis berbahaya B3 di Kelurahan Sumber Jaya telah memasang garis peringatan berbahaya disekitar lokasi agar diketahui warga. Melayangkan teguran kepada pihak PT Elang Hijau Bengkulu Satu melalui email dan bersurat ke alamat kantor.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan pengumpul limbah medis B3 lain untuk ikut membantu mengumpulkan kembali semua limbah medis B3 dari PT Elang Hujau Bengkulu Satu. Namun tentu melibatkan perusahaan lain pasti ada konsekuensi dana yang harus dikeluarkan makanya dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah dan DPRD terkait alokasi biaya pembuangan limbah medis tersebut.(Damar)