berita realitapost

Soal Tuntutan Pedagang Pantai Panjang, Komisi II DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Kedepan Lebih Humanis

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat kerja tertutup bersama Dinas Pariwisata dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bengkulu, Sehmi, pada Senin siang (25/5/2026).

Rapat ini digelar khusus untuk merespons laporan dan aduan terkait pembongkaran pondok milik tiga pedagang Pantai Panjang, tepatnya di kawasan Taman Danamon, termasuk aduan yang dilayangkan oleh kuasa hukum para pedagang.

Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom, MM, langsung menemui awak media untuk memaparkan hasil pertemuan strategis tersebut. Kepada wartawan, Rodi menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum pedagang mengajukan tuntutan ganti rugi atas pembongkaran tiga pondok milik warga tersebut. Nilai ganti rugi yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 40 juta, Rp 40-an juta, hingga Rp 80 juta.

Namun, Rodi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu saat ini tidak memiliki alokasi anggaran untuk memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut. Sebagai langkah solutif, Komisi II akan segera menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Pariwisata guna mencari jalan keluar terbaik tanpa melanggar aturan keuangan daerah.

“Terkait permintaan ganti rugi tersebut, tentu Pemerintah Kota tidak memiliki anggaran. Karena itu, kami akan mengadakan rapat lanjutan bersama Dinas Pariwisata dan internal anggota Komisi II untuk mencarikan solusi terbaik. Mengenai dasar tuntutan dari pedagang, saat ini masih kami kaji ulang secara seksama,” ujar Rodi.

Belajar dari insiden ini, Komisi II memberikan catatan keras kepada jajaran eksekutif dalam melakukan penataan kawasan. Rodi meminta agar setiap upaya penertiban di masa mendatang wajib mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif.

“Kami mengharapkan kedepannya setiap upaya penertiban hendaknya dilakukan secara humanis. Jangan terburu-buru. Jadwal dan tenggat waktu (deadline) harus jelas, serta sosialisasi harus diberikan secara matang terlebih dahulu kepada masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Rodi menyatakan bahwa legislatif berkomitmen penuh mendukung program Walikota dalam menata ikon wisata Pantai Panjang. Bahkan, pihaknya mengaku kagum setelah melihat paparan masterplan penataan kawasan Pantai Panjang, khususnya untuk wilayah yang tepat berada di depan Hotel Merah Putih. Agar program penataan ini mendapat dukungan publik, Rodi menyarankan agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menyosialisasikan rencana pembangunan tersebut kepada masyarakat luas.

“Kami sangat kagum dengan paparan masterplan penataan kawasan Pantai Panjang, terutama yang di depan Hotel Merah Putih. Kedepan, saya berharap masterplan atau maket desain tersebut dapat dipajang langsung di lokasi pembangunan. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat dan tahu rencana baik yang sedang disiapkan pemerintah,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Rodi menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Bengkulu akan senantiasa mengawal persoalan ini hingga tuntas demi meminimalisir dampak sosial dan mencari jalan tengah yang tidak merugikan pihak manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *