berita realitapost
banner 728x250

Surat Sakti Bang Dewa Atasi Serangan Sampah Kota Bengkulu

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Persoalan sampah di Kota Bengkulu menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Bengkulu. Bahkan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2025 yang berisi himbauan kepada masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan sampah.

Diketahui SE tersebut berisi tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah. Dalam rangka melakukan pengendalian sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, maka perlu didukung dengan kesadaran masyarakat untuk melakukan Gerakan Gaya

Hidup Sadar Sampah, yaitu:

1. Kesadaran untuk semaksimal mungkin mengurangi timbulan sampah antara lain :

a Cegah sampah dengan tidak menggunakan wadah atau kemasan sekali pakai yang

tidak dapat terurai secara alami (styrofoam, plastik atau lainnya).

b. Belanja tanpa kemasan dengan memilih produk curahlrefil dan menggunakan wadaha tau kemasan sendiri saat berbelanja.

c. Pilah sampah dengan memisahkan sampah sesuai jenisnya untuk mengurangi timbulan sampah yang akan diproses di Tempat Pembuangan Sampah Akhir, yaitu :

1) sampah organik untuk dilakukan pengomposan;

2) sampah anorganik yang bisa didaur ulang agar bisa dimanfaatkan kembali melalui

bank sampah/penampung lainnya;

3) sampah bahan berbahaya dan beracun untuk dilakukan proses penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir.

d. Pengomposan sampah organik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir dan menjadikan tanah lebih sehat.

2. Kesadaran untuk semaksimal mungkin berperan dalam penanganan timbulan sampah antara lain:

a.Menggunakan jasa pengangkutan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah

tangga kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau pihak ketiga yang melakukan usaha pengangkutan sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Akhir

b. Tidak membuang sampah pada tempat yang bukan peruntukannya;

c. Tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka yaitu yang melepaskan asap dan emisi ke udara tanpa melalui cerobong (open burning):

d. Membersihkan lingkungan rumah baik secara mandiri maupun gotong royong:

e. Turut serta melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada orang yang membuang sampah sembarangan;

f. Membentuk Bank Sampah Mandiri di lingkungan RT/RW/Kelurahan.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *