banner 728x250

Terapkan PERMENKEU No 9, BPKAD BU Sosialisasi Lelang Secara Internet

banner 120x600

Kepala BPKAD bersama Sekda dan Kepala KPKNL Bengkulu memberikan sambutan kepada peserta

BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu
Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU bekerja sama
dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu
menggelar sosialisasi dan simulasi lelang e-Auction di Ruang Pola Setda
Kabupaten Bengkulu Utara Kamis, (18/1/2018).
Kepala
KPKNL Bengkulu, Tredi Hadiansyah, dalam sambutannya memaparkan, lelang secara
internet ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 90/PMK.06/2016. Latar
belakang digelarnya lelang secara internet ini, utamanya dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa lelang serta bentuk
modernisasi lelang dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi dan
komunikasi berupa internet.
Sementara
itu, Sekertaris Daerah (Sekda) BU, Haryadi mengatakan sistem lelang secara
internet ini untuk menjawab tantangan. Selama ini proses lelang dilakukan
secara manual.”Namun sekarang sistem lelang aset daerah dilakukan lewat
internet. Dengan sistem baru ini bisa menghindari kemungkinan terjadi
kecurangan-kecurangan. Karena proses lelang dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya,
Kepala BPKAD Bengkulu Utara Kisro Zanito, menjelas kegiatan ini menjadi bukti
nyata, keseriusan Pemkab Bengkulu Utara dalam memperbaiki reputasi dan anggapan
negatif publik terhadap lelang yang terkesan bisa diatur dan ‘disetel’ oleh
para pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang salah.
“Kami
ingin memperbaiki image buruk yang kesannya sampai kini sudah jadi bahan
perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Dan tidak ada campur tangan dalam hal
proses lelang kendaraan dinas yang akan dilaksanakan Pemkab Bengkulu Utara
nantinya”, tegas Kisro.
Lebih
jauh Kisro menambahkan, sedikit kisi-kisi yang jelas memihak kepada masyarakat,
dan transparan dalam proses lelang yang akan dihelat. Yakni, meminimalisir
unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pengaduan masyarakat, lebih mudah
karena telah sistematis serta keuntungan untuk kas negara lebih besar karena
terhindar dari para spekulan.
Selain
itu, peserta lelang tidak perlu datang langsung ke tempat lelang cukup melalui
aplikasi e-Auction, sehingga lebih hemat waktu dan biaya. Selanjutnya,
e-Auction dapat diakses dimana saja dan kapan saja selama terhubung dengan
jaringan internet.[ADV/DMR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *