REALITAPOST.COM, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bergerak cepat menindak dugaan pelanggaran disiplin aparatur setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan data administrasi kependudukan yang berdampak pada hilangnya hak bantuan sosial warga lansia.
Pemkot Bengkulu resmi membebastugaskan Lurah Anggut Dalam, Gustin Veronica, setelah terbukti memasukkan nama anaknya ke dalam Kartu Keluarga (KK) milik seorang warga lanjut usia, Tukiyem (74), warga Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Agung.
Akibat perubahan data tersebut, Tukiyem sempat kehilangan status kelayakan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena dianggap masuk dalam keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Walikota Bengkulu, Dr. H. Dedy Wahyudi, SE.,MM menegaskan keputusan pembebastugasan diambil setelah pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Lurah Anggut Dalam memasukkan nama anaknya ke dalam KK Ibu Tukiyem. Dampaknya, Ibu Tukiyem tidak lagi menerima bantuan PKH karena statusnya berubah,” ujar Dedy, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“ASN harus mengutamakan kepentingan publik. Karena itu yang bersangkutan kami bebastugaskan mulai hari ini,” tegasnya.
Selama proses pemeriksaan lanjutan berlangsung, jabatan Lurah Anggut Dalam sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
Pemkot Bengkulu juga memastikan bahwa sanksi lanjutan akan ditentukan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku, setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas.
Terkait hak bantuan sosial Tukiyem, Pemkot Bengkulu menyatakan sedang melakukan pemulihan data melalui Dinas Sosial agar PKH dapat segera kembali diterima.
Selain itu, sementara waktu bantuan juga akan diupayakan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hingga proses administrasi kembali normal.
“Insya Allah hak beliau tidak akan hilang. Kami juga akan bertemu langsung dengan Ibu Tukiyem untuk menyampaikan permohonan maaf,” kata Dedy.
Pemkot Bengkulu menegaskan kasus ini menjadi evaluasi penting agar tidak terjadi kembali praktik penyalahgunaan data yang merugikan masyarakat rentan, khususnya penerima bantuan sosial.(Damar)

















