Bengkulu, Realitapost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan satu tersangka pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu bernisial IW (37) warga Kota Bengkulu setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Reskrimum Polda Bengkulu berserta barang buktinya.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sanaryati, S.H, M.H, melalui Dr. Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, dihadapan wartawan, menjelaskan bahwa tersangka IW yang berprodesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) resmi dilakukan penahanan sealama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan dalam waktu dekat ini.
“Barang bukti yang kita terima berupa 17 butir pil dengan berat 7 gram. Adapun Undang-undang yang ditetapkan yakni UU tentang Narkotika Pasal 113 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan hukuman terberat bisa hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Rusydi di Kantor Kejari Bengkulu, Selasa siang (18/3).
Atas perkara tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak terjerumus dalam dunia peredaran Narkotika yang sangat membahayakan dan sanksi hukumannya sangat berat.”Jangankan jadi pengedar, mendekatinya orang yang menggunakan narkotika saja ada ancaman pidananya. Karena kalau mendekati maka dipastikan mengetahui. Jadi sungguh sangat serius pemerintah membuat hukuman berat dalam memberantas atau memerangi peredaran narkotika,” singkatnya.(Damar)