banner 728x250

Tersangka Korupsi Mega Mall Bertambah 3 Lansia, Total Sudah 6 Tersangka dan Potensi Ada Lagi

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengelolaan lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, hari ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tetapkan total 6 tersangka.

Tiga nama sebelumnya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu yang menandatangani kerja sama awal, Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari sebagai mitra swasta serta Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi yang belakangan mengambil alih proyek tersebut.

Hari ini Selasa (17/6/25), Kejati Bengkulu memeriksa tiga figur kunci lain secara maraton selama lebih dari 10 jam.

Mereka adalah HR selaku Direktur PT.Tigadi Lestari, SB selaku Komisaris perusahaan yang sama, dan CDP dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu dan ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH SMH, kepada wartawan menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan.

“Masih terus bergulir dan belum selesai, kemungkinan tersangka lain masih ada kemungkinan,” ujar Danang, seraya menyebut pihaknya terus mendalami keterangan dari para saksi dan dokumen yang ditemukan.

Menariknya, dalam wawancara tersebut Danang juga memberi sinyal kuat bahwa penyidik akan memanggil mantan Wali Kota Bengkulu yang menjabat setelah Ahmad Kanedi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *