REALITAPOST.COM, BENGKULU – Layanan pengaduan cepat “Lapor Satpol PP Kota Bengkulu 0813-1090-101” kembali menunjukkan responsivitasnya. Hanya berselang beberapa saat setelah menerima laporan warga, petugas langsung turun menertibkan Pedagang Kaki Lima PKL yang berjualan di trotoar pada Minggu pagi, 28/6/2026.
Layanan ini bersiaga 24 jam setiap hari untuk menindaklanjuti 4 jenis laporan antara lain, Gangguan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pemenuhan Perlindungan Masyarakat, Pelanggaran Peraturan Daerah dan Kepala Daerah, serta pelayanan kedaruratan lainnya.
Baru baru ini, tepatnya minggu pagi, Satpol PP menerima pesan pengaduan beserta foto dari warga Kota Bengkulu. Pelapor menyampaikan temuan PKL yang meletakkan barang dagangan dan berjualan di atas trotoar serta daerah milik jalan di kawasan Timur Indah Raya. Kondisi itu dinilai warga telah menyebabkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum.
Warga juga meminta Satpol PP segera menegur dan menertibkan para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran.Menindaklanjuti laporan tersebut, Peleton 1 Jaga Kota Bengkulu yang dipimpin Danton 1 Wijaya Kusuma langsung bergerak cepat ke lokasi. Setiba di Timur Indah Raya, petugas segera melakukan peneguran lisan dan penertiban terhadap PKL yang terbukti melanggar.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melapor.“Kami berterima kasih kepada Warga Kota Bengkulu yang semakin peduli dan berperan aktif. Dengan memanfaatkan Lapor Satpol PP 0813-1090-101, setiap pelanggaran Perda dan gangguan ketertiban umum dapat kami ketahui dan tanggapi dengan cepat,” ujar Sahat.
Ia juga mengimbau seluruh PKL di Kota Bengkulu agar mematuhi Peraturan Daerah. “Jangan meletakkan barang dagangan dan berjualan di atas trotoar, daerah milik jalan, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya. Kami persilakan berjualan di pasar atau tempat-tempat yang sudah ditentukan Pemerintah Kota,” tegasnya.Satpol PP Kota Bengkulu memastikan layanan pengaduan 0813-1090-101 akan terus dibuka untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di Kota Bengkulu.

















