BENGKULU – Polemik pembebasan lahan mega proyek kolam retensi di Kota Bengkulu senilai Rp 2,8 triliun memasuki babak baru. Sebanyak belasan warga Kelurahan Tanjung Agung yang terdampak proyek tersebut menjalani sidang tuntutan atau konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (14/1/2026).
Sidang ini menghadirkan pihak terkait, di antaranya perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu selaku pemrakarsa proyek, serta perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Reka Jakarta sebagai tim penilai independen.
Ketua Koordinator warga yang menolak ganti rugi, Khairil Anwar, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menuntut rasa keadilan. Menurutnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan saat ini sangat jauh dari nilai pasar yang wajar.
“Kami menuntut rasa keadilan atas tanah milik warga. Harga yang ditetapkan hanya sebesar Rp 67 ribu per meter, ini sangat tidak sesuai dengan harga tanah pada umumnya di wilayah tersebut. Kami sepakat minta besarnya ganti rugi minimal Rp 450 ribu permeter,” ujar Khairil di depan pengadilan.
Ia berharap melalui proses persidangan ini, majelis hakim dapat mempertimbangkan aspirasi warga agar nilai ganti rugi disesuaikan dengan standar harga yang layak. “Harapan kami jelas, ada nilai ganti rugi yang manusiawi dan sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat ini,” tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan dari KJPP Pung’s Zulkarnain & Reka, Sodikin, memberikan pembelaan terkait penilaian tersebut. Ia menyatakan bahwa besaran harga yang telah ditetapkan sudah melalui prosedur yang benar.
“Besaran harga yang kami tetapkan sudah sesuai dengan hasil analisa dan harga pasar pada umumnya di lokasi tersebut. Semua proses penilaian telah dilakukan secara profesional,” jelas Sodikin dalam proses jalannya sidang.
Proyek kolam retensi ini merupakan salah satu proyek strategis untuk mengatasi banjir di Kota Bengkulu dengan anggaran fantastis mencapai Rp 2,8 triliun. Namun, hingga saat ini, masalah pembebasan lahan masih menjadi kendala utama akibat belum adanya kesepakatan harga antara pemerintah dan warga terdampak.
Sidang dijadwalkan akan kembali berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak. (Damar)
