BENGKULU, REALITAPOST.COM – Terkait isu yang mengatakan bahwa KPK telah melakukan OTT di Kota Bengkulu. Akhirnya menemukan penjelasan terbaru dari KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis di Provinsi Bengkulu, termasuk kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Ternyata, Aksi senyap penyidik ini sempat memicu rumor panas di tengah masyarakat mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) susulan. Namun, rumor tersebut langsung diluruskan oleh pihak lembaga antirasuah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini murni merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa senilai puluhan miliar rupiah. Kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” ujar Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Perburuan bukti baru ini bukan tanpa alasan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengendus fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis alat bukti sebelumnya. Berbekal temuan krusial tersebut, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru pada Juli 2026.
“Dari pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi kuat dengan perkara pokok,” jelas Budi.
Hingga saat ini, KPK masih menutup rapat informasi mengenai detail barang bukti yang disita serta lokasi persis penggeledahan lainnya. Belum ada nama tersangka baru yang diumumkan ke publik.
Namun, sinyalemen adanya tersangka tambahan menguat seiring diperiksanya dua saksi penting dari sektor swasta, yaitu Dian Putri Bungsu (Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang) dan Muhammad Heriyanto (petinggi di beberapa perusahaan konstruksi).
Kasus mega korupsi ini berakar dari OTT yang digelar KPK pada Maret 2026 lalu. Kala itu, Muhammad Fikri Thobari diringkus bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor swasta.
KPK mengendus adanya kongkalikong kotor dalam pengaturan pemenang proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dengan nilai total pagu mencapai Rp 91,13 miliar. Modusnya pun tergolong klasik namun masif, para rekanan diwajibkan menyetor fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen jika ingin memenangkan tender.
Pada aksi tangkap tangan pertama, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 756,8 juta beserta dokumen elektronik. Penyidikan juga membongkar adanya aliran dana awal sebesar Rp 980 juta yang mengalir dari para kontraktor ke lingkaran terdekat bupati.
Kini, dengan penggeledahan maraton yang kembali dilakukan di Bengkulu, KPK menegaskan tidak akan berhenti di hilir. Penyidik terus bergerak di lapangan untuk melacak ke mana saja aliran uang panas tersebut mengalir dan membongkar siapa saja aktor intelektual lain yang ikut menikmati duit haram tersebut.

















