Usai Kasus Setwan, Kini Kejari Kepahiang Kini Lirik Kasus Lain

KEPAHIANG – Setelah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala Kendaraan Dinas operasional di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang tahun 2015 dengan nilai Rp 1.239.780.000.

Kini pihak Kejari Kepahiang mulai melirik kasus dugaan korupsi lainnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Meski tidak memberikan sinyal jelas OPD mana yang akan dilirik namun pihaknya memastikan akan ada kasus lain yang akan diungkap.

Karena ini komitmen kita untuk  mengungkap perkara korupsi di Kepahiang. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ungkap Kajari Kepahiang, H. Wargo, SH melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan,  SH, MH

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi dilingkungan Sekretarian Dewan Kepahiang, jaksa sudah menetapkan tiga tersangka yakni, AM mantan Kabag Umum Setwan Kepahiang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RJ selaku PPTK dan WW selalu bendahara. Tiga serangkai ini ditetapkan tsk pada Kamis (6/7) siang setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib. Ketiganya langsung ditahan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup dengan menggunakan mobil tahanan.

Lalu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) disebutkan adanya kerugian negara dengan nilai Rp 584.035.853. Dengan rincian, realisasi SP2D sebesar Rp  1.042.689.100, dikurangi realisasi yang seharusnya Rp 421.354.003. Jumlah realisasi SP2D dikurangi realisasi yang seharusnya Rp 621.344.097.00 dikurangi pajak yang sudah disetor Rp 37.308.244. Maka kerugian negaranya sebesar Rp 584.035.853. Sampai dengan audit terakhir belum ada tindak lanjut terhadap kerugian negara tersebut.

Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kemudian untuk pasal yang kita jerak terhadap tersangka jaksa penuntut menetapkan 3 pasal yakni, Pasal 2 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 milliar. Pasal 3 ancaman kurungan 1 tahun maksimal 20 tahun denda Rp 50 juta. Lalu, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 99 diubah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta,” tutupnya.[**/E01]

Exit mobile version