REALITAPOST.COM, BENGKULU – Warga RT 06, 07, dan 08 Kelurahan Timur Indah menyatakan penolakan terhadap rencana penggunaan limbah FABA (Fly Ash Bottom Ash) sebagai material penimbunan dalam pembangunan Sarana dan Prasarana (Saspras) Polda Bengkulu.
Penolakan tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk di lokasi, Kamis sore, 29 Januari 2026.
Selain itu, sebelumnya sebanyak 15 Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, secara kompak menyatakan penolakan terhadap rencana penimbunan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dijadwalkan dikirimkan kepada Wali Kota Bengkulu. Dalam surat itu, para ketua RT yang mewakili warganya menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan dan kesehatan. Warga menilai aktivitas tersebut akan berdampak pada kesehatan yang memburuk serta dapat mencemari lingkungan, karena lokasi penumpukkan berada di tengah kawasan permukiman.
Dalam rencananya volume timbunan diperkirakan mencapai sekitar 9.000 meter kubik. Ketua RT 06 Kelurahan Timur Indah, Suwandar, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan Saspras Polda Bengkulu, melainkan penolakan terhadap penggunaan material FABA yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan warga.
“Kegiatan kita sore ini adalah pemasangan spanduk dalam rangka penolakan FABA sebagai material penimbunan pembangunan Saspras Polda Bengkulu. Tapi kami tidak menolak pembangunannya, kami hanya menolak penggunaan FABA,” ujar Suwandar.
Menurut Suwandar, kekhawatiran warga didasarkan pada informasi yang mereka peroleh dari berbagai sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa FABA masih mengandung unsur limbah B3. Ia menilai, debu yang muncul saat cuaca panas berpotensi mengganggu kesehatan, terutama anak-anak.
“Kami khawatir kalau hari panas, debunya bisa menguap dan anak-anak terserang ISPA. Selain itu, dari bawah juga dikhawatirkan berdampak ke sumur warga, karena di RT 6, 7, dan 8 ini tidak ada ledeng, semuanya masih menggunakan sumur tanah dan sumur bor,” jelasnya.
Suwandar juga menyampaikan bahwa warga berharap pihak yang berkompeten, khususnya Pemerintah Kota Bengkulu, dapat turun langsung menemui masyarakat untuk memberikan penjelasan serta solusi terbaik terkait rencana penimbunan tersebut.
Ia menambahkan, pihak penyelenggara pembangunan saat ini telah melakukan pembersihan dan penataan awal di lokasi. Namun, warga masih menunggu kepastian apakah penggunaan FABA tetap akan dilanjutkan atau diganti dengan material lain yang lebih aman.“Kalau tidak ada halangan, besok kami akan bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab di lokasi ini untuk membicarakan kelanjutan rencana tersebut,” pungkas Suwandar.
Hal Senada juga disampaikan, Ketua RT 07 Kelurahan Timur Indah, Riyes Eriayawan, menegaskan sikap warga yang menolak rencana penggunaan material FABA dalam aktivitas penimbunan di wilayah mereka. Ia menyebutkan, penolakan datang tidak hanya dari warga RT, tetapi juga dari tokoh pemuda setempat.
“Tidak ada tawar-menawar, warga menolak. Tokoh pemuda juga menolak. Posisi kami sebagai RT sekarang di tengah-tengah, jangan sampai terjadi konflik, baik vertikal maupun horizontal,” tegas Riyes.
Ia mengaku khawatir jika situasi terus dibiarkan tanpa kejelasan dari pihak berwenang, masyarakat justru akan berada dalam posisi tertekan dan berpotensi memicu gesekan antarwarga maupun dengan pihak lain.“Jangan sampai kami ini terdesak. Itu yang sedang kami jaga sekarang, supaya tidak terjadi konflik di masyarakat,” lanjutnya.
Riyes juga meminta pihak berwenang agar tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi aturan semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan kekhawatiran warga yang akan merasakan langsung akibat dari aktivitas penimbunan tersebut.“Saya mohon pihak yang berwenang bertanya pada hati kecil masing-masing, pikirkan masyarakat. Tidak usah bicara undang-undang dulu, tanyakan dalam hati yang paling dalam,” ujarnya.
Warga berharap adanya dialog langsung dengan pihak terkait agar dapat ditemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan di Kelurahan Timur Indah.
Selain itu warga juga mendesak agar limbah FABA yang telah ditumpuk agar segera diambil Kembali. Cimbyo Layas Ketaren, Manager Kampanye Kanopi Hijau Indonesia mengatakan “Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, lokasi penimbunan limbah berada tepat di kawasan permukiman warga dan berdampingan langsung dengan Sekolah Dasar Negeri 61 Kota Bengkulu, Kantor Urusan Agama (KUA), Puskesmas serta Kantor Lurah Timur Indah. Mayoritas warga juga masih bergantung pada penggunaan sumur galian.”
Cimbyo menambahkan bahwa FABA mengandung partikel halus dengan ukuran pm2,5 dan pm10 yang mengandung silika, alumina, oksida logam, serta logam berat beracun seperti kadmium, timbal, tembaga, dan seng yang dapat terhirup ke paru-paru, terserap melalui kulit, atau masuk ke tubuh lewat air dan makanan yang terkontaminasi.
“Sehingga meningkatkan risiko iritasi pernapasan, penyakit paru, gangguan ginjal, hipertensi, gangguan saraf, dan gangguan perkembangan anak. Paparan jangka panjang berpotensi merusak DNA, memicu penuaan dini, kanker, penyakit otak, serta berbagai penyakit kronis lainnya.” kata Cimbyo.
Cimbyo juga menyampaikan bahwa dalam pantauan Kanopi sejak tahun 2023 pembuangan limbah FABA secara sembarangan telah dibuang di 13 lokasi lainnya di dalam Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.(red)
