Bengkulu, Realitapost.com — Polemik isu Pergantian Antar Waktu (PAW) unsur pimpinan dari partai Golkar yakni Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M, menjadi perhatian publik.
Melalui momentum peringatan hari pahlawan ini, Ketua DPRD Sumardi, yang akrab disapa Kombes, dengan lantang menegaskan bahwa peluang dirinya bisa di PAW hampir mustahil bisa terjadi.
“Karena itu tidak memenuhi syarat hukum dan administrasi yang berlaku. Sehingga saya katakan 98 persen PAW itu tidak akan terjadi. Yang 2 persen itu urusan Allah SWT,” tegas Sumardi.
Menurutnya, surat rekomendasi PAW yang beredar memang benar ada, dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar bersama Sekjen. Namun, isi surat tersebut secara tegas menyebut bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
“Artinya seperti promo diskon—proses boleh jalan, tapi syarat dan ketentuan tetap berlaku,” ujarnya beranalogi.
Sumardi menjelaskan, syarat-syarat PAW telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2025.
PAW hanya bisa dilakukan jika anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tersandung kasus hukum yang telah inkrah, atau pindah partai dan dicabut keanggotaannya sesuai ketentuan hukum.
“Surat yang masuk ke DPRD itu ditandatangani oleh PLT Ketua DPD dan sekretaris lama, padahal pada saat itu DPD Partai Golkar Bengkulu sudah demisioner setelah Musda pada 5 Oktober. Jadi, secara de facto, surat itu tidak lagi sah,” ungkapnya.
Atas dasar itu, surat tersebut telah dikembalikan oleh Ketua DPRD kepada pengurus DPD Partai Golkar untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Sumardi juga menepis anggapan bahwa surat rekomendasi PAW sudah menjadi agenda resmi DPRD.
Menurutnya, surat masuk baru bisa dibacakan dalam paripurna apabila telah melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan memiliki konteks agenda yang jelas.
“Kalau tidak ada dalam agenda Bamus, ya tidak mungkin dibacakan di paripurna. Masa hari ulang tahun provinsi, kita bacakan surat PAW? Kan tidak nyambung,” tutup Sumardi.
Dengan nada tegas namun tenang, ia menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukan bentuk pembangkangan terhadap partai, melainkan bagian dari penegakan aturan.
“Kita jalankan sesuai mekanisme. Syarat-syaratnya harus terpenuhi. Kalau tidak, ya tidak bisa,” pungkasnya

















