BENGKULU, REALITAPOST.COM — Pemilik lahan eks Pasar Mambo jalan dua jalur menuju Pasar Minggu Kota Bengkulu, Suhartono, SH, angkat bicara terkait surat resmi bernomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.yang telah dilayangkan dari Pemerintah Kota Bengkulu mellaui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin).
Menurut pria yang akrab disapa Om Tono, menjelaskan bahwa pihaknya telah merespon baik secara langsung dan bersurat yang isinya menyatakan bahwa itu bukan pasar tapi kios. Kemudian terkait aturan sebagaimana diatur dalam aturan Kementerian Perdagangan tidak tepat karena luas lahan yang dimuat dalam Pasal yang disebutkan tidak masuk.
Berikut ini isi surat tanggapannya secara lengkap dan jelas Pertama : Bahwa Surat saudara, tersebut ditujukan kepada kami selaku perorangan yang telah membangun kios dilokasi yang berdekatan dengan Pasar Minggu Bengkulu. Kedua, Bahwa berkait Isi surat tersebut, kami sangat keberatan karena kios yang kami bangun tersebut dibangun di atas lahan milik kami sendiri seluas. 96K m (sembilan ratus enam puluh meter persegi) berdasarkari Sertifikat Hak Milik NIB.07.04.0000082.0 atas nama ‘SUHARTONG, SH. Ketuga, Bahwa luas lahan’ yang dibangun kios dan jumlah pedagang yang menempati kios bersebut tidak masuk Kriteria Pembangunan Sarana Perdagangan yang dikalsifikasikan dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Dan yang keempat, Bahwa apabila keberatan: yang kami kemukakan tersebut tidak ditanggapi dan sekaligus tidak -menganulir kembali surat yang telah saudara kirim tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan gugatan untuk menuntut keadilan atas.larangan yang saudara maksud.

















