berita realitapost

Terkait Surat Penghentian Pembangunan Kios Eks Pasar Mambo, Suhartono Angkat Bicara

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Pemilik lahan eks Pasar Mambo jalan dua jalur menuju Pasar Minggu Kota Bengkulu, Suhartono, SH, angkat bicara terkait surat resmi bernomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.yang telah dilayangkan dari Pemerintah Kota Bengkulu mellaui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin).

Menurut pria yang akrab disapa Om Tono, menjelaskan bahwa pihaknya telah merespon baik secara langsung dan bersurat yang isinya menyatakan bahwa itu bukan pasar tapi kios. Kemudian terkait aturan sebagaimana diatur dalam aturan Kementerian Perdagangan tidak tepat karena luas lahan yang dimuat dalam Pasal yang disebutkan tidak masuk.

Berikut ini isi surat tanggapannya secara lengkap dan jelas Pertama : Bahwa Surat saudara, tersebut ditujukan kepada kami selaku perorangan yang telah membangun kios dilokasi yang berdekatan dengan Pasar Minggu Bengkulu. Kedua, Bahwa berkait Isi surat tersebut, kami sangat keberatan karena kios yang kami bangun tersebut dibangun di atas lahan milik kami sendiri seluas. 96K m (sembilan ratus enam puluh meter persegi) berdasarkari Sertifikat Hak Milik NIB.07.04.0000082.0 atas nama ‘SUHARTONG, SH. Ketuga, Bahwa luas lahan’ yang dibangun kios dan jumlah pedagang yang menempati kios bersebut tidak masuk Kriteria Pembangunan Sarana Perdagangan yang dikalsifikasikan dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Dan yang keempat, Bahwa apabila keberatan: yang kami kemukakan tersebut tidak ditanggapi dan sekaligus tidak -menganulir kembali surat yang telah saudara kirim tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan gugatan untuk menuntut keadilan atas.larangan yang saudara maksud.

Sebelumnya, Disperdagrin Kota telah meyangkan surat resmi ditujukan kepada pemilik bangunan pasar/kios Eks Pasar Mambo, menyebutkan bahwa penghentian sementara pembangunan dilakukan hingga seluruh persyaratan pembangunan pasar dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Disperdagrin Kota Bengkulu mendasarkan kebijakan ini pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Disebutkan pula bahwa pembangunan pasar/kios di lokasi tersebut masih berlangsung, sehingga pemerintah daerah memandang perlu adanya penertiban administratif guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Dimohon kepada Saudara agar menghentikan sementara pembangunan pasar/kios dimaksud sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pembangunan pasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Surat ini ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Drs. Galby Periyansyah, M.M, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Wali Kota Bengkulu, Sekretaris Daerah, Kapolresta Bengkulu, serta beberapa kepala dinas dan camat setempat.(Damar)
Exit mobile version