berita realitapost

Gercep, Bapenda Kota Bengkulu Resmi Cabut SPT Jukir Depan Tiara Sella

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu bergerak cepat (gercep) merespons video viral terkait aksi pemalakan tarif parkir di depan RS Tiara Sella. Tak butuh waktu lama, Bapenda resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan parkir di lokasi tersebut setelah seorang oknum juru parkir (jukir) kedapatan mematok harga tak masuk akal.

Insiden ini bermula pada Sabtu malam (22/2/2026), ketika sebuah video amatir merekam aksi oknum jukir bernama Imanudin yang memaksa meminta tarif parkir mobil sebesar Rp15.000. Angka ini jauh melampaui aturan resmi Perda Kota Bengkulu, sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

Menindaklanjuti laporan warga dan bukti video tersebut, Bapenda langsung berkoordinasi dengan penyidik Satpol PP Kota Bengkulu. Petugas segera mengamankan Imanudin untuk dilakukan interogasi mendalam terkait praktik pungli yang dilakukannya.

Pencabutan SPT dan Tindakan Tegas

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pengelola yang melanggar aturan. Bapenda secara resmi telah mencabut SPT atas nama Tatang (selaku pemegang izin pengelolaan di titik tersebut) karena dinilai telah menyalahi perjanjian kerja sama.

“Kami langsung melakukan tindakan tegas dengan mencabut SPT di lokasi tersebut. Ini adalah bentuk komitmen kami agar pelayanan parkir di Kota Bengkulu tetap tertib dan sesuai aturan. Oknum yang bersangkutan juga sudah diamankan oleh Satpol PP,” ujar Indra Gunawan pada Minggu (23/2/2026).

Bapenda mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum jukir yang meminta tarif di luar ketentuan. Pemerintah Kota Bengkulu memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat demi kenyamanan warga dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *