REALITAPOST.COM, BENGKULU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu terus memperketat pengawasan terhadap industri perbankan di wilayahnya, khususnya terkait mitigasi risiko penyaluran kredit yang berpotensi tersangkut masalah hukum.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan bahwa penentuan risiko perbankan dilakukan melalui pendekatan berbasis supervisi risiko (risk-based supervision). Pendekatan ini bertumpu pada empat aspek penilaian utama, yaitu profil risiko, penerapan tata kelola, rentabilitas, dan permodalan bank.
Evaluasi Ketat Kesehatan Bank Setiap SemesterAyu menjelaskan, regulasi mengenai tingkat kesehatan perbankan telah diatur secara jelas dalam POJK Nomor 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
“Penilaian tersebut wajib dilakukan setiap semester untuk memastikan adanya langkah perbaikan kesehatan perbankan secara berkala,” ujar Ayu dalam keterangan resminya, Jumat sore (22/5/2026) diruang kerjanya.
Dalam menilai faktor profil risiko, OJK mengukur risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko pada operasional bank. Penilaian ini wajib mencakup 8 potensi risiko antara lain, Risiko kredit, Risiko pasar, Risiko likuiditas, Risiko operasional, Risiko hukum, Risiko strategi, Risiko kepatuhan, Risiko reputasi, Khusus untuk risiko likuiditas, penilaiannya mengacu pada SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2017. Indikator utamanya meliputi komposisi aset perbankan, transaksi rekening administratif, konsentrasi aset atau kewajiban, kerentanan kebutuhan pendanaan, serta akses sumber pendanaan.
Bedah Kasus Kredit Bermasalah Hukum: Utamakan Prinsip Kehati-hatian
Menanggapi adanya kasus penyaluran kredit perbankan di Bengkulu yang terjerat persoalan hukum, Ayu menekankan pentingnya melihat kembali penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) untuk mendeteksi ada tidaknya unsur fraud.
Menurutnya, setiap bank sudah memiliki tahapan yang jelas sejak awal pengajuan kredit, mulai dari analisis dokumen debitur, validasi agunan, hingga kesesuaian peruntukan dana. Keputusan penyaluran kredit pun tidak diambil sepihak, melainkan melalui mekanisme kolegial oleh komite kredit.
“Terkait proses penyaluran kredit, tentu pasti ada risiko yang berpotensi terjadi sehingga memang harus dilakukan proses identifikasi masalah yang terjadi,” ungkap Ayu.
Ayu menambahkan, jika bank terbukti sudah menjalankan seluruh prinsip kehati-hatian namun kredit tetap macet akibat faktor eksternal—seperti penurunan kondisi usaha debitur—maka hukum mengizinkan langkah penyelamatan. Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit, salah satunya melalui opsi perpanjangan jangka waktu pengembalian.(Damar)

















