Realitapost.com, Bengkulu – Polemik lahan di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu kembali memanas. Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi 24 Juni 2025 lalu, akhirnya dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Polda Bengkulu, Kamis pagi 25/6/2026.
Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/191/VI/2026/SPKT/Polda Bengkulu. Pelapor atas nama Dwi Ratnasari, 35, warga Tanjung Tebat, Bengkulu Selatan.
Berdasarkan laporan polisi, insiden berawal 5 Juni 2026. Saat itu terlapor atas nama Minharsi, bersama Rizki Dini, diduga melakukan eksekusi tanah di Jl. Raden Patah Pagar Dewa RT.16 RW.03. Lokasi tanah itu berkekuatan hukum tetap berdasarkan Berita Acara Eksekusi No. 15/BA.Eks/Pdt.G/2019/PN Bgl.
Pelapor mengaku tidak terima karena pada 24 Juni 2025, objek tanah yang sama sudah ditanami pohon kelapa. Puncaknya, 5 Juni 2026 sekitar pukul 09.45 WIB, terlapor memasang plang bertuliskan “SAYA SENDIRI” dan menyebut eksekusi salah sasaran. Merasa dirugikan, pelapor langsung melapor ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Untuk mengawal kasus ini, pelapor Sia Ahan, 46, warga Jl. D.I. Panjaitan Kota Bengkulu, memberikan kuasa khusus kepada tim advokat Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum WIRA ASTHA BRATA NUSANTARA BENGKULU. Kuasa hukum yang ditunjuk: Thein Tabero, SH., http://S.IK., H. Komaruddin, SH., MH., Suhartono, SH., Sugihan Pribadi, SH., dan Dwi Ratnasari, SH.
Tim kuasa hukum akan mendampingi kliennya di hadapan penyidik Polri dan instansi terkait untuk membela hak atas tanah di Kelurahan Pagar Dewa tersebut.
Sementara otu, dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyerobotan tanah.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, di Jalan Raden Patah Pagar Dewa RT 16 RW 03 Nomor 12, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, telah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Peristiwa ini berawal dari adanya eksekusi sebidang tanah pekarangan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 oleh Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 15/BA.Eks/Pdt.G/2019/PN Bgl.
Setelah pelaksanaan eksekusi tersebut, tanah dimaksud telah berada dalam penguasaan pelapor.
Namun pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2026, pelapor mengetahui bahwa di atas tanah yang telah dieksekusi tersebut telah ditanami pohon kelapa dan terdapat papan bertuliskan “Saya Sendiri”.
Setelah dilakukan pengecekan, pelapor mendapati bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Saudara Minharsi, S.Pd., yang didampingi oleh Saudari Rizki Dini.
Menurut pelapor, tindakan menanam pohon kelapa dan memasang tanda kepemilikan pada objek tanah yang telah dieksekusi tersebut merupakan bentuk penguasaan atau penyerobotan atas tanah yang bukan haknya.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Daerah Bengkulu guna memperoleh penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penyerobotan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum kini sepenuhnya ditangani Polda Bengkulu.

















