REALITAPOST.COM, BENGKULU – Polemik pemberhentian guru di SDIT Rabbani Kota Bengkulu yang berada di bawah naungan Yayasan Ma’had Rabbani kian memanas. Ririn Safitri, seorang mantan tenaga pendidik yang telah mengabdi selama 12 tahun di sekolah tersebut, akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras pernyataan pihak sekolah dan Ketua Yayasan yang menyebutkan bahwa para guru tidak diberhentikan secara sepihak.
Secara blak-blakan, Ririn menegaskan fakta bahwa dirinya bersama rekan guru lainnya sejatinya telah resmi diberhentikan dari tempat mereka bekerja sejak Rabu, 5 Agustus 2026 silam.
Dalam keterangannya, Ririn membeberkan akar permasalahan yang berujung pada pemecatan dirinya. Ia mengaku sudah berulang kali meminta izin kepada pihak sekolah melalui Ustazah Atri Adinata untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program tersebut sangat penting baginya demi mendapatkan tunjangan sertifikasi sebagai tambahan penghasilan.
Namun, permohonan izin tersebut tidak pernah diberikan oleh pihak manajemen sekolah. Demi masa depan profesional dan kesejahteraannya, Ririn memutuskan untuk tetap mengikuti program PPG tersebut. Imbas dari langkahnya mengikuti PPG tanpa izin resmi, pihak yayasan langsung menjatuhkan sanksi pemecatan secara sepihak.
Penderitaan Ririn tidak berhenti pada pemecatan. Atas persoalan tersebut, ia mengaku dikenakan sanksi finansial yang berat oleh pihak sekolah, yaitu kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 5 juta kepada pihak Sekolah tersebut.
Selain denda materi, hak dana sertifikasi miliknya juga tidak lagi dicairkan oleh pihak pengelola sejak bulan Juli 2026 hingga saat ini. Menghadapi situasi pelik ini, Ririn menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih yang mendalam atas solidaritas masyarakat Kota Bengkulu, khususnya Provinsi Bengkulu secara luas, yang terus mengalirkan dukungan moral dan semangat kepadanya.
Ia berharap penuh agar masyarakat dan pihak terkait di Provinsi Bengkulu dapat terus mengawal masalah ini hingga hak-hak yang seharusnya ia terima dipenuhi secara adil. Lebih lanjut, Ririn berharap kasus penindasan atau kesewenang-wenangan yang dialaminya ini menjadi yang terakhir dan tidak pernah terulang lagi kepada guru-guru lain di masa depan.(Damar)

















