banner 728x250
Blog  

Bupati Pesibar Hadiri Paripurna 3 Usulan Inisiatif DPRD

banner 120x600
Pesisir Barat, Realitapost.com – Bupati
Pesisir Barat DR.Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH Hadiri Rapat Paripurna
pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Ranperda Usul Kepala Daerah Dan
Tanggapan Pemerintah Atas Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2020 di Ruang
Rapat DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Kamis 12 Maret 2020.

Dihadir
oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Unsur
Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, Saudara
Sekretaris Daerah beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat.

Selanjutnya mengawali Sambutan nya
Bupati Dr. Drs Agus Istiqlal SH., MH.menyampaikan Apresiasi dan ucapan
terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang
terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik,
bersama-sama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam melaksanakan
berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat. 


kesempatan
ini kami menyampaikan pendapat terhadap 3 (tiga) Ranperda 2020 yang
berasal dari DPRD Kabupaten Pesisir Barat yaitu antara lain, Pertama
Raperda tentang pelestarian budaya tradisional. Kedua Raperda tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani, Ketiga Raperda tentang pembinaan
dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.

Selanjutnya
Bupati Agus Istiqlal menegaskan kembali Kebudayaan merupakan jati diri
suatu Bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin
kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan
identitas Daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan
demi terwujudnya Kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian
Masyarakat.

Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi
keberlangsungan pemenuhan Swasembada, Kedaulatan dan ketahanan pangan
masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan.

Kecenderungan
adanya perubahan Iklim, globalisasi dan gejolak Ekonomi Global,
kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar
yang tidak berpihak kepada petani diperlukan juga perlindungan dan
pemberdayaan bagi petani. bahwa berdasarkan pasal 7 dan pasal 8
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan
petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani
ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan
pemberdayaan petani. perlindungan dan pemberdayaan petani diperlukan
demi meningkatkan kesejahertaan petani di Kabupaten Pesisir Barat.

“Usaha
mikro, kecil dan menengah merupakan salah satu pelaku Usaha memiliki
peran dalam pembangunan Ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat
dan sebagai sarana menciptakan lapangan kerja. dalam rangka meningkatkan
kedudukan, peran dan potensi Usaha Mikro, kecil dan menengah dalam
mewujudkan pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di
Daerah perlu upaya pembinaan dan pemberdayaan yang diselenggarakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan.”

Beberapa hal
tersebut diatas disampaikan Bupati Pesisir Barat untuk menjadi pengingat
sekaligus penyemangat bagi kita bersama dalam melanjutkan tugas dan
tanggung jawab untuk terwujudnya masyarakat Pesisir Barat yang madani,
mandiri dan sejahtera.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *